https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Pelaku Pemalsu Suket Rapid Test Antigen Ditangkap - FAJAR BALI
 

Tiga Pelaku Pemalsu Suket Rapid Test Antigen Ditangkap

(Last Updated On: 17/04/2022)

NEGARA – fajarbali.com | Jajaran Polres Jembrana berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui memalsukan surat keterangan Rapid Sars Cov-2 Antigen Negatif palsu kepada penumpang.


Aksi menggunakan surat keterangan rapid test antigen palsu berhasil dipatahkan oleh kepolisian Jembrana saat pemeriksaan surat rapid test Antigen di pos penyekatan Cekik Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) pukul 01.00 wita. Ketiga pelakunya, Adi Sujarwo (39) asal Lumajang Jatim, Khoirul Anam (28) asal Jember Jatim (selalu penjual) dan Robi Hafid Hindawan (berperan sebagai pembuat). 

Baca Juga :
FIFGROUP Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk Masyarakat Sekitar dan Mitra
RSUD Buleleng Komitmen Jadi RS Jejaring Utama Pendidikan Dokter

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Reza Senin (10/5/2021) menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang berkaitan dengan surat hasil Rapid Sars Cov-2 Antigen negatif. Penangkapan ini kata Kapolres mulanya saat petugas kepolisian memeriksa tujuh surat hasil rapid test antigen para penumpang yang ditunjukan Adi Sujarwo selaku sopir travel.

Lantaran curiga diduga palsu, petugas lalu melakukan introgasi. Saat diperiksa Adi mengaku telah menyiapkan surat keterangan rapid test antigen negatif untuk penumpang dengan cara membeli lewat temannya yakni M. Khoirul Anam alias Irul. Caranya dengan mengirimkan foto KTP para penumpang dan surat rapid palsu dihargakan perlembar Rp 50 ribu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, berbekal dari pengakuan Khoirul yang mengaku membeli surat rapid itu dari Robi Hafid Hindawan yang berperan sebagai pembuat surat keterangan Rapid test antigen palsu. Robi  akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polres Jembrana. 

“Dalam kasus ini, pelaku mencari keuntungan dengan membuat surat keterangan hasil tes SAR -Cov 2 Antigen Negatif yang diduga palsu,” ujar Kapolres. 

Kini ketiga pelaku  bersama sejumlah barang buktinya diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat dan disangkakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau pasal 268 ayat (1) KUHP. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lakukan Penyusunan dan Penyesuaian Produk Hukum Daerah, Bupati Giri Prasta Harapkan OPD Kedepankan Gotong Royong, Berpegang pada Urgensi dan Prioriti

Sel Mei 11 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 17/04/2022)MANGUPURA-fajarbali.com | Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu mengedepankan gotong royong dengan berpegang pada urgensi dan prioritas dalam melakukan penyusunan dan penyesuaian produk […]

Berita Lainnya