DENPASAR-Fajarbali.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut I Kadek Ariawan, nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7) kemain.
Terdakwa diadili terkait peristiwa kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam di alur masuk Dermaga Pantai Sanur pada 5 Agustus 2025 yang menewaskan tiga orang.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa lalai menjalankan kewajibannya sebagai nakhoda hingga mengakibatkan kapal terbalik dan tenggelam serta menyebabkan dua penumpang asal China dan seorang awak kapal meninggal dunia.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Kadek Ariawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Meski demikian, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan meninggalnya dua penumpang berkewarganegaraan China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata.Atas tuntutan tersebut, terdakwa I Kadek Ariawan langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Pada pokoknya, terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dengan alasan dirinya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan kelalaian terdakwa. Salah satunya terkait jumlah penumpang kapal yang melebihi kapasitas sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Keselamatan Kapal.
Berdasarkan dakwaan, Bali Dolphin Cruise 2 berangkat dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Sanur sekitar pukul 14.30 Wita. Kapal tersebut hanya diizinkan mengangkut maksimal 75 penumpang beserta lima orang awak kapal.
Namun, terdakwa disebut tidak melakukan penghitungan fisik terhadap jumlah penumpang dan hanya berpedoman pada daftar manifest yang diterima.Akibatnya, kapal diketahui mengangkut total 80 orang. Lima penumpang tidak tercantum dalam daftar manifest, sementara delapan penumpang lainnya berada di ruang nakhoda.
Jaksa menilai kelebihan jumlah penumpang tersebut memengaruhi stabilitas dan keseimbangan kapal saat berlayar. Terdakwa juga diduga membuat Surat Pernyataan Nakhoda yang menyatakan jumlah penumpang telah sesuai ketentuan, padahal jumlah sebenarnya telah melampaui batas yang diperbolehkan.
Dalam dakwaan juga disebutkan, ketika mendekati alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, kapal melaju dengan kecepatan sekitar 15 hingga 19 knot. Terdakwa kemudian mengurangi kecepatan dan mengaku mencoba menghubungi Syahbandar Sanur melalui radio VHF.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, I Kadek Ariawan mengaku sempat menghubungi petugas Syahbandar Sanur melalui radio VHF sebelum insiden terjadi. Ia menyebut komunikasi dengan pihak syahbandar sempat terjalin.
“Sebelum kejadian saya sempat menghubungi pihak syahbandar dan sempat terjalin komunikasi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan keterangan petugas syahbandar yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. JPU I Ketut Yasa menegaskan pihak syahbandar membantah adanya komunikasi tersebut karena tidak ditemukan jejak digital maupun catatan resmi yang mendukung pernyataan terdakwa.
“Terdakwa mendengar sendiri bahwa pengakuan tersebut sudah dibantah, bukan?” tegas JPU.Selain persoalan komunikasi dengan syahbandar, majelis hakim juga sempat menggali mekanisme penjualan tiket penumpang. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menjelaskan tiket kapal dapat dibeli secara daring maupun langsung melalui loket penjualan.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa memiliki pengalaman dan memahami karakteristik gelombang di perairan Sanur pada musim tersebut. Meski demikian, terdakwa tetap memutuskan memasuki alur pelabuhan setelah menunggu sekitar 10 hingga 20 menit.
Ketika kapal mulai berbelok ke arah kiri, gelombang besar tiba-tiba datang dari arah belakang dan menghantam badan kapal hingga terbalik.Jaksa menilai kelebihan muatan menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk keseimbangan kapal sehingga mempercepat terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap ketiga korban menunjukkan adanya tanda-tanda tenggelam serta luka-luka akibat benturan benda tumpul. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan terhadap organ bagian dalam jenazah.
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat kecelakaan tersebut sangat mungkin dapat dihindari apabila terdakwa menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, melakukan penghitungan penumpang secara langsung sebelum keberangkatan, mematuhi batas kapasitas kapal, serta menunggu kondisi gelombang benar-benar aman sebelum memasuki alur pelabuhan.
Dengan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan tersebut, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. W-007









