https://www.traditionrolex.com/27 Polresta Denpasar Tindak Bule Bule Pelanggar Prokes Covid-19 di Seminyak Kuta, Ini Hasilnya.. - FAJAR BALI
 

Polresta Denpasar Tindak Bule Bule Pelanggar Prokes Covid-19 di Seminyak Kuta, Ini Hasilnya..

(Last Updated On: 24/03/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang dilakukan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali terus diantisipasi dan ditindak tegas oleh jajaran kepolisian. 

 

Dalam sebuah sidak di kampung turis tepatnya dibilangan Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta, Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar berhasil menindak 18 pelanggar prokes, 6 diantaranya WNA. 

 

Tidak ada kesan tebang pilih, ke enam WNA tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta.  

 

Sidak yang dilakukan Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar bersinergi dengan instansi terkait ini dipimpin Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, SH, MH. 

 

Mantan Kapolsek Kuta ini bertindak selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung 2021 dengan kekuatan 35 personil. Terdiri dari 25 personil Polresta Denpasar dan 10 personil Polisi Pamong Praja. 

 

Kompol Ganefo mengatakan Operasi Yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 dilaksanakan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun manca negara yang melanggar prokes. 

 

“Sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak Orang Asing yang tinggal di Bali. Itu tidak benar, kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini, Rabu (24/3/2021). 

 

Diterangkannya, untuk saat ini adalah penegakan hukum bagi pelanggar prokes dilakukan secara tegas terukur dan humanis. Dalam arti, penindakan yang dilakukan tetap menjaga etika, baik sikap, sopan, tidak arogan dan tidak ada pungli. “Penindakan dilakukan secara humanis tidak arogan dan tidak ada pungli,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Selatan ini. 

 

Setelah memberikan arahan di Central Parkir Kuta Selasa (23/3/2021) malam sekitar pukul 20.20 Wita, Tim Yustisi gabungan bergerak membentuk patroli dialogis, hunting dan stasioner di wilayah Kuta dengan mengambil lokasi di Jalan Kayu Aya Seminyak. 

 

Sasaran kegiatan ini meliputi masyarakat dan orang asing yang tidak mematuhi prokes Covid-19, seperti tidak memakai masker dan berkerumun. Terakhir, tempat usaha yang tidak mematuhi prokes covid-19 dan melewati batas waktu buka sesuai  SE Gubernur Bali No 06/2021. 

 

Sementara dari sidak di Jalan Kayu Aya Seminyak tersebut, sejumlah WNA dan warga lokal yang melanggar prokes diperiksa satu per satu. Hasil kegiatan tersebut ditemukan 18 pelanggar prokes, dimana 7 orang mendapatkan teguran, 6 WNA dan 1 WNI. 

 

“Di lokasi kami menindak 10 orang, 4 WNI denda Rp 100 ribu dan 6 WNA dikenakan denda masing-masing Rp 1 juta. 1 orang WNI membuat surat pernyataan ditempat,” ujar mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini. 

 

Kompol Ganefo menegaskan pihaknya melakukan penindakan ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mentaati prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Mari kita bersama sama terapkan prokes pada diri sendiri dan keluarga agar terhindar dari wabah pandemi,” pungkas perwira pemilik kumis tipis ini. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kadiskes Bali Minta Nakes Lebih Tanggap Berikan Layanan Vaksinasi

Rab Mar 24 , 2021
Dibaca: 14 (Last Updated On: 24/03/2021)Denpasar-bajarbali.com | Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya menegaskan, sebagai Tenaga Kesehatan (m vNakes) di Bali harus mampu bergerak cepat untuk menyelesaikan program vaksinasi Covid-19 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Sebab ini merupakan harapan baru untuk mengakhiri pandemi Covid 19 di Bali. Dirinya […]

Berita Lainnya