Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Dituntut 3,5 Tahun, Jaksa Nilai Lalai hingga Tiga Nyawa Melayang

WhatsApp-Image-2026-07-28-at-19.52.24
Terdakwa I Kadek Ariawan usai menjalani sidang perkara tenggelamnya kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut I Kadek Ariawan, nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7) kemain.

Terdakwa diadili terkait peristiwa kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam di alur masuk Dermaga Pantai Sanur pada 5 Agustus 2025 yang menewaskan tiga orang.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa lalai menjalankan kewajibannya sebagai nakhoda hingga mengakibatkan kapal terbalik dan tenggelam serta menyebabkan dua penumpang asal China dan seorang awak kapal meninggal dunia.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Kadek Ariawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Meski demikian, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan meninggalnya dua penumpang berkewarganegaraan China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata.Atas tuntutan tersebut, terdakwa I Kadek Ariawan langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top