Pada pokoknya, terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dengan alasan dirinya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan kelalaian terdakwa. Salah satunya terkait jumlah penumpang kapal yang melebihi kapasitas sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Keselamatan Kapal.
Berdasarkan dakwaan, Bali Dolphin Cruise 2 berangkat dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Sanur sekitar pukul 14.30 Wita. Kapal tersebut hanya diizinkan mengangkut maksimal 75 penumpang beserta lima orang awak kapal.
Namun, terdakwa disebut tidak melakukan penghitungan fisik terhadap jumlah penumpang dan hanya berpedoman pada daftar manifest yang diterima.Akibatnya, kapal diketahui mengangkut total 80 orang. Lima penumpang tidak tercantum dalam daftar manifest, sementara delapan penumpang lainnya berada di ruang nakhoda.
Jaksa menilai kelebihan jumlah penumpang tersebut memengaruhi stabilitas dan keseimbangan kapal saat berlayar. Terdakwa juga diduga membuat Surat Pernyataan Nakhoda yang menyatakan jumlah penumpang telah sesuai ketentuan, padahal jumlah sebenarnya telah melampaui batas yang diperbolehkan.
Dalam dakwaan juga disebutkan, ketika mendekati alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, kapal melaju dengan kecepatan sekitar 15 hingga 19 knot. Terdakwa kemudian mengurangi kecepatan dan mengaku mencoba menghubungi Syahbandar Sanur melalui radio VHF.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, I Kadek Ariawan mengaku sempat menghubungi petugas Syahbandar Sanur melalui radio VHF sebelum insiden terjadi. Ia menyebut komunikasi dengan pihak syahbandar sempat terjalin.










