Perkara WNA Bangladesh di PN Singaraja, Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Verbalisan

gus-adi
I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya bersama rekan sesama penasihat hukum saat mendampingi para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.Foto/ist

BULELENG-Fajarbali.com|Sidang perkara dugaan penyekapan yang melibatkan lima warga negara Bangladesh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan lima orang yang disebut sebagai korban untuk memberikan keterangan secara daring melalui Zoom Meeting.

JPU sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan para korban. Namun, jaksa menyampaikan adanya kendala teknis karena para korban berada di Bangladesh. Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan jaringan internet serta salah satu korban yang disebut belum memahami mekanisme pemeriksaan melalui Zoom Meeting.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mencermati sejumlah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban. Penasihat hukum terdakwa menilai terdapat beberapa keterangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dinilai belum sepenuhnya bersesuaian antara satu keterangan dengan keterangan lainnya.

Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan sejumlah bukti transaksi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Hal itu terungkap ketika majelis hakim melakukan pencocokan antara keterangan dalam BAP dengan keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah keterangan korban bernama Islam Mohammad Din mengenai kerugian yang disebut mencapai Rp213.600.000. Menurut penasihat hukum, bukti transaksi yang dikaitkan dengan kerugian tersebut menggunakan aplikasi dompet digital Bcass yang digunakan di Bangladesh.

"Keterangan korban Islam Mohammad Din menyebutkan total kerugian mencapai Rp213.600.000 dan dibuktikan dengan bukti transfer melalui aplikasi dompet digital yang ada di Bangladesh, yakni Bcass. Nama terdakwa tidak ada. Bahkan, ketika dihitung dengan kurs mata uang, totalnya menjadi Rp229.442.605. Tidak ada satu pun nama atau identitas terdakwa Babu (MD Nuruzaman alias Rajib). Hal itu juga dibantah oleh Babu," ujar Advokat I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH, selaku penasihat hukum para terdakwa.

BACA JUGA:  Pipa Saluran Air Putus, Armoured Water Cannon Beri Bantuan Air

Gus Adi juga mempertanyakan proses pemeriksaan forensik digital terhadap transaksi melalui aplikasi Bcass. Menurutnya, transaksi tersebut disebut berlangsung di Bangladesh sehingga pihaknya ingin mengetahui dasar dan metode pemeriksaan digital yang dilakukan terhadap bukti transaksi tersebut.

"Kalau Bcass itu hanya ada di Bangladesh dan transaksinya juga berlangsung di Bangladesh, saya mempertanyakan bagaimana pemeriksaan forensik digital terhadap dompet digital tersebut dilakukan. Seharusnya ada dokumen transaksi atau data pendukung yang dapat diverifikasi," kata Gus Adi.

Selain persoalan transaksi, penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam BAP yang dibacakan dalam persidangan. Menurut Gus Adi, terdapat keterangan mengenai hubungan komunikasi antara korban dengan terdakwa yang dinilai perlu diperjelas.

Ia menyebut, dalam salah satu keterangan terdapat pihak yang mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah terdakwa. Namun, dalam keterangan lainnya disebutkan bahwa mereka baru mengenal para terdakwa setelah tiba di Bali.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Singaraja, I Made Bagiarta SH MH, selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para korban maupun terdakwa.

Penasihat hukum para terdakwa menyambut agenda pemeriksaan tersebut. Menurut Gus Adi, keterangan penyidik diperlukan untuk mengetahui proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan yang kemudian dituangkan dalam BAP.

"Dalam ketentuan Pasal 30 KUHAP baru tegas menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana itu direkam dengan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman tersebut juga menjadi bagian dari hak kami dalam melakukan pembelaan. Kita lihat apakah ada atau tidak rekaman dari pemeriksaan tersebut," ujar Gus Adi seusai persidangan.

Menurutnya, keberadaan rekaman pemeriksaan dapat menjadi salah satu bahan yang membantu pihaknya dalam menguji proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Tri Nugraha, Polda Bali Tuding Kejati Bali Lalai Terapkan SOP

"Rekaman pemeriksaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana baru menjadi salah satu hal penting untuk melihat proses pemeriksaan yang dilakukan. Kami akan melihat bagaimana proses pemeriksaan tersebut berlangsung dan apakah rekaman itu tersedia," katanya.

Terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya, Gus Adi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari para terdakwa. Ia juga menyebut pihaknya akan mempertimbangkan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Bangladesh terkait perkembangan perkara tersebut.

Gus Adi menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyusunan BAP, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan BAP, tentu akan kami pertimbangkan langkah hukum yang tersedia. Namun, untuk saat ini kami masih menunggu surat kuasa dan arahan dari para terdakwa," pungkas Gus Adi.

Sebelumnya, perkara ini melibatkan lima warga negara Bangladesh yang kini berstatus sebagai terdakwa, yakni MD Nuruzzaman alias Rajib alias Babu, Emdadul Hossain, MD Mijanur Rahman, MD Musa Miah, dan MD Masud Rana.

Kelima terdakwa didakwa melakukan penyekapan terhadap lima warga negara Bangladesh lainnya, yakni Sanna Ullah, Mohamad Ayub Khan, Joel Rana, Islam Mohamad Din, dan MD Shamim. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Januari 2026 di kawasan sebuah vila di Desa Pemuteran, Buleleng.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan versi dan pandangannya mengenai perkara tersebut. Pihak penasihat hukum menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut, termasuk hubungan antara para pihak dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Penasihat hukum juga menyampaikan dugaan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan persoalan lain antara sejumlah pihak. Namun, seluruh keterangan dan dugaan yang disampaikan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembelaan dan akan diuji melalui proses persidangan.

BACA JUGA:  Polresta Tangkap Pengedar Sekilo Ganja Kering Siap Edar

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 29 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, yakni penyidik Polres Buleleng yang melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan terdakwa.Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU untuk menghadirkan saksi dari pihak Imigrasi dalam persidangan berikutnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top