Diadili, WNA Belarus Didakwa Kuasai Kokain, MDMA, Ganja, dan Mefedron

file_000000008b347208a5f7363277e8cb94_copy_800x533
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing (WNA) asal Belarus, Siarhei N (33), yang terjerat kasus narkotika, Selasa (9/6/2026), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang masih beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Johannes Simanjuntak.

Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam situs resmi PN Denpasar, terdakwa diduga tanpa hak memiliki dan menguasai sejumlah narkotika golongan I, yakni kokain, ganja, MDMA, dan mefedron, dengan total berat bersih mencapai 13,15 gram.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di tempat tinggal terdakwa di kawasan Blissful Lotus Villas, Jalan Beringin Nomor 70, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penemuan itu dilakukan saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menangkap terdakwa pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.

“Penangkapan dan penggeledahan dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Badung dengan disaksikan oleh dua warga setempat, yakni I Ketut AA dan I Wayan H,” demikian disebutkan dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Badung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang tersimpan di beberapa lokasi berbeda. Sebagian barang bukti ditemukan terkubur di dalam tanah, sebagian berada di saku celana yang dikenakan terdakwa, dan sisanya tersimpan di dalam tas selempang hitam yang dibawanya.

Barang bukti yang disita antara lain dua paket berisi serbuk putih yang diduga kokain, satu paket serbuk cokelat muda yang diduga mefedron, tujuh paket daun kering yang diduga ganja, serta empat paket kristal cokelat yang diduga mengandung MDMA.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro warna putih dan sebuah alat pembuka botol yang ditemukan pada sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan terdakwa saat penangkapan.

BACA JUGA:  Puluhan Pengemudi Ojol Liar Ditertibkan, 80 Buah Rompi Ojol Disita

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli melalui akun Telegram bernama “PIRATES BAY” yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi disebut dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT senilai 1.000 USDT atau setara sekitar Rp16,7 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan, narkotika tersebut dibeli untuk digunakan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan.

"Total berat bersih barang bukti yang diamankan terdiri atas kokain seberat 1,03 gram, mefedron 1,03 gram, ganja 7,08 gram, dan MDMA seberat 4,01 gram," sebut JPU dalam dakwaan.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1836/NNF/2025 menyimpulkan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.

Kokain yang ditemukan pada terdakwa dinyatakan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian pula mefedron, ganja, dan MDMA yang seluruhnya tergolong narkotika golongan I berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hasil pemeriksaan sampel urine terdakwa menunjukkan adanya kandungan Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan metabolit dari penggunaan ganja. Dalam proses penyidikan juga dilakukan asesmen medis oleh dokter spesialis kejiwaan di RSD Mangusada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis rawat jalan, evaluasi psikologis, terapi simptomatis apabila ditemukan gejala lanjutan akibat penggunaan zat, serta rehabilitasi sosial.

Sementara itu, Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung menyimpulkan bahwa terdakwa merupakan pengguna ganja untuk kepentingan pribadi dengan pola penggunaan situasional kategori sedang.

Tim asesmen juga mencatat penggunaan kokain, MDMA, dan mefedron oleh terdakwa bersifat rekreasional. Selain itu ditemukan indikasi gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan ganja. Namun demikian, tim tidak menemukan adanya keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Dua Perempuan Wisatawan Cina Berkelahi Dengan Gelas Kaca Hingga Bersimbah Darah

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top