Juru Masak Asal Peru Diduga Pemasok MDMA di Bali, Diadili di PN Denpasar

file_00000000cb707208a4634151b31bff7c_copy_800x533
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing (WNA) asal Peru, Marco Alejandro Cueva Arce alias Papi Co (46), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/6/2026) karena didugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis MDMA.

Sidang kemarin, masih beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H. dan Eddy Arta Wijaya.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang bekerja sebagai juru masak dan selama berada di Bali tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Semat Gang Jalak Nomor 15, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 18 Desember 2025.

"Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis MDMA yang sebelumnya menjerat Gada Purba alias Gada dan Abed Nego Ginting alias Abed," ujar JPU dalam dakwaannya.

Jaksa mengungkapkan, pada Jumat 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.21 Wita, Gada dan Abed diamankan di parkiran Mandala Residences, Jalan Raya Semat Nomor 4, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

"Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan paket narkotika jenis MDMA dengan berat bruto 10,33 gram atau netto 8,98 gram," kata Jaksa dalam dakwaan yang dimakan di muka sidang.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari Stephen Aldi Wattimena alias Ale yang kini juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Menurut dakwaan, pembayaran narkotika dilakukan melalui transfer rekening. Dana dari Abed ditransfer ke rekening milik Gada, kemudian diteruskan kepada Stephen Aldi Wattimena selaku penyedia barang.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian menangkap Stephen Aldi Wattimena pada Sabtu, 13 Desember 2025 dini hari di sebuah rumah di Jalan Made Bulet, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara.
Dalam pemeriksaan, Stephen mengakui telah menjual MDMA kepada Gada. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Marco Alejandro Cueva Arce alias Papi Co.

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Asusila, Tiga Pria Diseret ke Pengadilan

Jaksa menjelaskan, sehari sebelum transaksi dengan Gada terjadi, yakni pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 Wita di kawasan Berawa, terdakwa Marco diduga menyerahkan sekitar 13 gram MDMA kepada Stephen dengan sistem titip jual.

Keesokan harinya, saat Gada memesan 15 gram MDMA, Stephen hanya memiliki stok 13 gram. Untuk memenuhi kekurangan dua gram, Stephen kemudian menghubungi terdakwa melalui aplikasi Telegram.

Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut menyatakan masih memiliki sekitar 20 gram MDMA. Setelah pembayaran dari Gada diterima, Stephen menyerahkan 13 gram MDMA terlebih dahulu dan menjanjikan kekurangan dua gram akan diberikan kemudian.

Jaksa juga mengungkap bahwa pada 18 Desember 2025, di bawah pengawasan petugas, Stephen melakukan pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp41,6 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Marco Alejandro Cueva Arce.

Uang tersebut merupakan hasil penjualan 13 gram MDMA dengan harga Rp3,2 juta per gram.Berdasarkan keterangan Stephen dan hasil penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya menangkap Marco pada Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.40 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Raya Semat Gang Jalak, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu wadah besi berisi serbuk yang diduga ketamine dengan berat bruto 7,62 gram atau netto 0,48 gram, alat konsumsi, sejumlah kartu perbankan, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta beberapa barang lainnya.

Selain itu, di kamar tamu ditemukan serbuk yang berdasarkan hasil laboratorium dinyatakan mengandung kokain dengan berat netto 0,57 gram, satu butir tablet ekstasi dengan berat netto 0,23 gram, serta sejumlah plastik klip dan barang lainnya.

BACA JUGA:  Tim Resmob Polda Bali Bekuk Pengeroyok Pemotor di Gatsu

Sementara di kamar utama ditemukan kembali serbuk yang mengandung kokain dengan berat netto 0,79 gram beserta perlengkapan lainnya. Jaksa mengungkapkan, Stephen Aldi Wattimena telah mengenal terdakwa sejak Agustus 2025 dan mulai melakukan transaksi narkotika dengan terdakwa sejak September 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, keduanya disebut telah melakukan transaksi sebanyak lima hingga enam kali. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik juga menyimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk cokelat dan tablet abu-abu positif mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sementara barang bukti lain berupa kristal putih dinyatakan mengandung kokain yang juga tergolong Narkotika Golongan I. Selain itu, hasil analisis digital terhadap sejumlah telepon genggam menemukan percakapan dan data yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, termasuk komunikasi melalui aplikasi Telegram antara Stephen dan kontak bernama "Papi Co".

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan maupun menerima narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, Marco Alejandro Cueva Arce didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top