DENPASAR-Fajarbali.com|Nama besar sebagai advokat tak menyelamatkan Togar Situmorang dari jerat hukum. Sosok yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum itu divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/4/2026).
Togar dinyatakan terbukti bersalah menipu mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Cristie, dengan berbagai janji hukum yang belakangan terbukti tak berdasar.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Togar Situmorang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, H. Sayuti, dalam amar putusan.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak memiliki itikad baik sebagai advokat dan justru memanfaatkan posisi tersebut hingga menyebabkan kerugian besar bagi kliennya. Dalih imunitas advokat yang diajukan terdakwa pun ditolak mentah-mentah.
Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evy Widhiarini yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Usai sidang, Fanny mengaku lega. “Buat saya, dia menipu. Saya harap tidak ada korban lain,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, antara korban dan warga negara Italia, Luca Simioni.
Togar kemudian masuk menawarkan solusi hukum dengan tarif Rp550 juta. Namun, dari sinilah rangkaian dugaan tipu muslihat dimulai.
Korban awalnya menyerahkan Rp300 juta secara tunai, lalu mentransfer hingga total Rp550 juta ke rekening orang dekat terdakwa.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menjual janji bisa menjadikan lawan korban sebagai tersangka di Bareskrim Polri dengan syarat tambahan Rp1 miliar.
Faktanya, jaksa menegaskan proses hukum tersebut tidak pernah membutuhkan uang sepeser pun. Namun korban telanjur percaya, sehingga dana tambahan hingga Rp910 juta pun melayang.
Skema berlanjut. Togar kembali menjanjikan deportasi terhadap Luca Simioni dengan tarif Rp500 juta, yang dibayar korban dalam dua tahap.
Belum cukup, pada Januari 2023 terdakwa kembali meminta Rp200 juta dengan dalih bisa mengurus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara di Polres Badung.
Seluruh klaim tersebut dipastikan jaksa tidak benar dan hanya akal-akalan untuk menguras uang korban.W-007










