DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Jakarta, Yoel FS (26), diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan menggelapkan uang pembayaran member gym di kawasan Uluwatu, Badung.
Sidang yang digelar Kamis (23/4/2026) itu masih beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Rizki Nur Annisa.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa yang bekerja sebagai asisten manajer di Indonesia South Beach Community diduga menyalahgunakan kepercayaan dengan mengalihkan pembayaran member ke rekening pribadinya.
“Terdakwa menerima pembayaran dari para member melalui rekening pribadinya tanpa izin, padahal seharusnya pembayaran dilakukan ke rekening resmi pemilik usaha,” ungkap jaksa di persidangan.
Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak November 2025 hingga Januari 2026. Dalam kurun waktu itu, sejumlah member melakukan pembayaran melalui transfer langsung ke rekening atas nama terdakwa dengan nominal yang bervariasi. Total dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp21.791.248.
Kasus ini terungkap pada 21 Januari 2026, ketika pihak pengelola gym mencurigai adanya ketidaksesuaian antara jumlah member dengan pemasukan yang diterima. Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah member, diketahui pembayaran justru dilakukan ke rekening pribadi terdakwa.
“Awalnya terdakwa mengelak, namun pada akhirnya mengakui perbuatannya,” lanjut jaksa.
Sesuai prosedur, pembayaran member seharusnya dilakukan ke rekening milik owner, bukan ke rekening pribadi karyawan. Terdakwa juga tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran menggunakan rekening pribadinya.
Jaksa menyebut, uang yang diterima terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup. “Atas perbuatannya, terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pihak Indonesia South Beach Community sebesar Rp21.791.248,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama.W-007










