Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Disepakati, DPRD Tekankan Pembinaan UMKM dan Penutupan Kebocoran Anggaran

rapat
Pelaksanaan rapat pembahasan retribusi

BULELENG-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng kembali menggelar rapat lanjutan bersama Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (21/4/2026) ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi riil masyarakat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM serta dihadiri Sekda Buleleng mewakili eksekutif, para anggota DPRD yang tergabung dalam Gabungan Komisi, Asisten Setda, Pimpinan SKPD terkait, Tim ahli serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Buleleng menyatakan sependapat dan dapat menerima rancangan yang diajukan, namun dengan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian serius dari eksekutif.

Ketua DPRD Ngurah Arya, menegaskan bahwa setiap kenaikan tarif retribusi, baik jasa umum maupun jasa usaha, wajib dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Dewan meminta Pemerintah Daerah memberikan pemahaman yang tepat kepada pelaku UMKM yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

”Perlu ditekankan bahwa yang dikenakan pajak PBJT bukanlah UMKM-nya, melainkan konsumennya. Sosialisasi harus dilakukan secara masif agar tidak timbul gejolak, terutama bagi usaha dengan kategori kecil dan menengah” Ujar Ngurah Arya.

Selain fokus pada pendapatan, dirinya juga menyoroti pentingnya menutup celah kebocoran anggaran di berbagai Unit Perangkat Daerah (UPD). Salah satu poin krusial yang dibahas adalah potensi kerugian di sektor kesehatan akibat ketidaksinkronan data jaminan kesehatan.

Dirinya mencontohkan adanya potensi kehilangan pendapatan di RSUD maupun Rumah Sakit Pratama ketika klaim pasien masyarakat miskin tidak terakomodasi dengan baik oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Sutjidra Serahkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak se-Buleleng

“Kita berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor UMKM, namun jangan sampai bocor di sektor lain seperti kesehatan. Harus ada kesepahaman antara Dinas Kesehatan, Bappeda dan BPJS untuk melindungi hak masyarakat miskin tanpa merugikan pendapatan daerah," tegasnya.

Pembahasan Ranperda ini telah memakan waktu sekitar 10 bulan, terhitung sejak disampaikan oleh Bupati pada 16 Juni 2025 lalu. Dinamika pembahasan dipengaruhi oleh penyesuaian regulasi tingkat pusat, termasuk terbitnya SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Ranperda ini dapat segera difinalisasi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Dengan tercapainya kesamaan pandangan antara DPRD dan Eksekutif. Seluruh Fraksi dan Komisi menyepakati bahwa substansi perubahan telah sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Dengan adanya kesepahaman ini, Ranperda tersebut secara resmi disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top