Duduga Edarkan Narkotika di Bali, WNA Estonia Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

file_00000000814071fa8c90a5cebd7fe669_copy_800x533_1
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Artur Gordejev (36), warga negara asal Estonia, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika. Ia dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Bali.

Dalam amar tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.

Jaksa juga menegaskan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, Artur Gordejev ditangkap pada 27 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di pinggir Jalan Made Bulet, Gang Mutiara Sari, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara.

“Terdakwa diduga bertindak sebagai kurir untuk akun Telegram bernama ‘PIRATES BAY SHOP’ yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap jaksa.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik berisi remahan narkotika jenis hasis yang dibungkus aluminium foil, dua unit telepon genggam, serta 11 plastik klip kosong di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax hitam yang digunakan terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, polisi menemukan petunjuk lokasi penyimpanan lainnya di Jalan Raya Dawas, Tibubeneng. Di lokasi tersebut ditemukan satu paket hasis dan lima cartridge berisi THC.

BACA JUGA:  25 Kurir Narkoba Diciduk, Disita 3 Kg Ganja Kering dan Sabu Siap Edar

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terdakwa di Jalan Krisna XII, Tibubeneng. Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket berisi berbagai jenis narkotika golongan I, seperti ganja, hasis, MDMA, ekstasi, dan kokain.

Selain itu, diamankan pula alat pendukung seperti timbangan digital, alat press plastik, gunting, koper, dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Total barang bukti narkotika jenis tanaman mencapai 1.364,72 gram brutto atau 1.087,61 gram netto. Sementara narkotika bukan tanaman seberat 92,24 gram brutto atau 85,01 gram netto.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari “PIRATES BAY SHOP” dan bertugas mengedarkannya dengan sistem “drop point”. Setiap satu titik pemasangan, terdakwa menerima bayaran sebesar 10 dolar AS, atau sekitar Rp3 juta untuk 20 titik.

Terdakwa juga mengakui tidak memiliki izin resmi dari instansi mana pun.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1588/NNF/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung zat narkotika.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top