Tusuk Leher Korban Saat Terlelap, Kenni Mahesa Divonis 6 Tahun

file_000000004d9c7208817ef8c3ee79f122_copy_800x533
Ilustrasi sidang agenda pembacaan putusan hakimm

DENPASAR-Fajarbali.com|Aksi brutal yang dilakukan Kenni Mahesa akhirnya berujung vonis penjara. Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus percobaan pembunuhan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (7/4/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra, S.H., M.H. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU yang sama.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan," demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiraguna Wiradarma yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dalam persidangan terungkap, aksi nekat terdakwa terjadi pada Minggu dini hari, 2 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, di sebuah rumah kos di Jalan Bung Tomo V Nomor 7, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Saat korban tengah tertidur, terdakwa mendatangi kamar korban dan mengambil pisau dapur dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter yang berada di teras kos. Tanpa peringatan, terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menusuk leher korban dari arah belakang.

“Terdakwa masuk ke kamar korban dan langsung melakukan penusukan ke arah leher dari belakang,” ungkap JPU Wiraguna Wiradarma dalam persidangan. Serangan mendadak itu membuat korban terbangun dan berteriak sambil melakukan perlawanan hingga pisau terlepas dari tangan terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top