Modus KTP Palsu Seret Lima Orang Jadi Tersangka Korupsi KUR-KUPRA BRI, Negara Rugi Rp 8,5 Miliar

Screenshot_20260225-115952_WhatsApp_copy_1024x710
Kelima tersangka dugaan korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Sidakarya tahun 2024-2025 sedang digiring ke mobil tahanan.Foto,/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi Bali merilis penetapan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya periode tahun anggaran 2024 dan 2025.

Pengumuman resmi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) pada Selasa (24/2/2026) di Aula Sasana Dharma Adhyaksa. Pada kesempatan itu hadir pula beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi dan tim penyidik tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menegaskan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk perbankan yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

"Kasus ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan berkompromi dengan setiap bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang menyasar program kredit yang seharusnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil dan menengah," ujarnya dihadapan awak media.

Kelima tersangka tersebut adalah APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2026.

Menurut penjelasan dari tim Kelapa (Kelompok Advokasi dan Pengendalian Anti Korupsi) Kejaksaan Tinggi Bali, proses penyidikan telah berjalan secara cermat selama lebih dari satu bulan untuk mengumpulkan bukti yang kuat sebelum penetapan ini dilakukan.

"Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dengan sangat hati-hati untuk memastikan setiap bukti yang dikumpulkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada ruang untuk kesalahan dalam menangani kasus yang menyangkut dana negara dan harapan masyarakat," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus sekaligus anggota Kelapa, Satria Abdi, S.H., M.H.

Tim penyidik dari Kelapa Kejaksaan Tinggi Bali mengungkapkan modus operandi yang terstruktur dan terencana dalam pelarian dana negara tersebut. Tahap pertama yang dilakukan para tersangka adalah pengumpulan data pribadi masyarakat, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tersangka APMU yang diperkirakan memiliki peran kunci dalam kasus ini, memerintahkan tiga tersangka lainnya yaitu IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari serta mengumpulkan KTP dari masyarakat yang tidak mengetahui bahwa data mereka akan digunakan untuk kepentingan kredit palsu.

Setelah data tersebut terkumpul dan lolos tahap pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, langkah berikutnya yang dilakukan adalah rekayasa profil usaha. Para tersangka sengaja mengondisikan atau memanipulasi informasi mengenai usaha yang diduga dimiliki oleh calon peminjam agar memenuhi seluruh syarat administrasi kredit yang ditetapkan.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) tanpa benar-benar memiliki usaha yang layak atau bahkan tidak memiliki usaha sama sekali.

"Mereka membuat dokumen-dokumen palsu yang dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat sah dan sesuai dengan persyaratan. Bahkan beberapa profil usaha yang dibuat memiliki rincian yang sangat detail untuk menghindari kecurigaan," ungkap salah satu anggota Kelapa.

Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan manipulasi dalam proses survey yang seharusnya menjadi tahap penting untuk memverifikasi kelayakan usaha dan kredibilitas peminjam. Tersangka APMU secara langsung melakukan survei fiktif, termasuk melakukan videocall dengan pihak pemutus kredit di tingkat pusat untuk meyakinkan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku.

Setelah proses kredit disetujui dan dana cair ke rekening nasabah palsu, para tersangka kemudian meminta menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah tersebut.

Menurut keterangan dari beberapa saksi yang telah diperiksa, nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati sebelumnya, sementara sebagian besar dana kredit yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga untuk membayar pihak lain yang membantu dalam mencari serta mengumpulkan KTP masyarakat.

Data yang dihimpun oleh Kelapa Kejaksaan Tinggi Bali menunjukkan bahwa penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BRI ini telah berlangsung selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025, melibatkan sebanyak 122 nasabah palsu.

Rincian jumlah dan nilai kredit yang disalurkan adalah sebagai berikut: KUPRA senilai Rp 1,79 miliar yang diberikan kepada 25 nasabah palsu, dan KUR senilai Rp 6,78 miliar yang diberikan kepada 97 nasabah palsu. Dari total penyaluran tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan yang mencapai angka Rp 8,5 miliar.

"Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berupa angka uang belaka, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang seharusnya bermanfaat serta mengganggu stabilitas sistem keuangan perbankan," tegas Chatarina Muliana.

Para tersangka saat ini telah dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkembangannya, pihak Kelapa Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 49 orang saksi dari berbagai kalangan, termasuk beberapa orang yang pernah menjadi "nasabah palsu" serta petugas yang terkait dengan proses penyaluran kredit tersebut. Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli untuk mengkonfirmasi data dan dokumen yang menjadi bukti dalam kasus ini.

"Hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan pengembangan perkara. Kami akan mengikuti setiap jejak bukti yang ada tanpa pandang bulu," pungkas Satria Abdi.

Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kelapa juga mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya KTP dan KK, kepada pihak manapun agar tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, juga diharapkan lembaga keuangan dapat memperkuat sistem pengawasan dan verifikasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top