DENPSAR-fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Pengumuman resmi dilakukan pada hari Selasa (24/2/2026) di Aula Sasana Dharma Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi, S.H., M.H., memimpin penyampaian keterangan pers. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan setiap bentuk korupsi.
"Kasus ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan berkompromi dengan setiap bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang menyasar program kredit yang seharusnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil dan menengah," ujarnya.
Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.
Tim penyidik mengungkap modus operandi yang terstruktur dalam pelarian dana negara tersebut. Tersangka APMU memerintahkan tersangka lain yaitu IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah hanya untuk keperluan formalitas.
"Setelah data tersebut lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi seluruh syarat administrasi kredit yang ditetapkan," ungkap Kajati Bali.
Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa benar-benar memiliki usaha yang layak atau bahkan tidak memiliki usaha sama sekali.
Selanjutnya, tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan videocall dengan pihak pemutus kredit di tingkat pusat untuk meyakinkan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.
Setelah proses kredit disetujui dan dana cair, buku tabungan serta kartu ATM milik nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati sebelumnya, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga untuk membayar pihak lain yang membantu mencarikan KTP masyarakat.
Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BRI ini melibatkan sebanyak 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rincian nilai dan jumlah nasabahnya adalah KUPRA senilai Rp 1,79 miliar untuk 25 nasabah, serta KUR senilai Rp 6,78 miliar untuk 97 nasabah.
Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Satria Abdi menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 49 orang saksi dari berbagai kalangan dan 1 orang ahli untuk mengkonfirmasi data serta dokumen yang menjadi bukti. "Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan pengembangan perkara korupsi ini," tutupnya.W-007










