Gugatan Praperadilan Made Daging Ditolak, GPS : Kita Buktikan Dipemeriksaan Pokok Perkara

IMG-20260209-WA0015
Sidang gugatan prapedailan Kakanwil BPN Bali di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan praperadilan yang dimohonkan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging melalui kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dan Made "Aril" Suardana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya kandas alias ditolak.

Hakim tunggal prapedilan, Ketut Somanasa menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon (Made Daging) sah."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging adalah sah," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Senin (9/2/2026).

Selain itu hakim juga menyebut, kuasa hukum pemohon tidak mampu membuktikan dali dalil yang disebutkan. Hakim dalam pertimbangan menyebut, bahwa mengenai perdebatan penerapan Pasal 421 KUHP lama dalam perkara aqua harus mengacu kepada ketentuan pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dimana pasa tersebut berbunyi “dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap Tersangka atau Terdakwa harus dihentikan demi hukum (asas Dekriminalisiasi).

Menurut hakim, ketentuan ini bersifat limitatif. Hal ini ditegaskan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr Prija Djatmika, S.H.,M.S, yang diajukan oleh Pemohon dan Ahli Hukum Pidana Dr Dewi Bunga, SH.,M.H, yang diajukan oleh Termohon.

Disebutkan, bahwa proses hukum yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, 4, 5, ada di setiap tingkat pemeriksaan. Kalau perkaranya ada dalam tahap penyidikan adalah kewenangan penyidik, kalau tahap penuntutan kewenangannya ada pada Penuntut Umum.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top