Gugatan Praperadilan Made Daging Ditolak, GPS : Kita Buktikan Dipemeriksaan Pokok Perkara

IMG-20260209-WA0015
Sidang gugatan prapedailan Kakanwil BPN Bali di PN Denpasar.Foto/eli

Kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika usai sidang mengatakan menghormati keputusan hakim menolak Praperadilan terhadap penetapan klienya sebagai Tersangka.

Gede Pasek Suardika mengungkapkan pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak permohonan Praperadilan terhadap klienya, sebagai esensi penegakan hukum.

Selanjutnya, Pasek Suardika mengatakan akan menunggu proses hukum terhadap perkara tersebut di uji dalam persidangan pokok perkara.

“Sekarang kita lihat kalau penetapan Tersangka dengan menggunakan pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku dan diakui tidak berlaku oleh Polda Bali, kemudian menggunakan pasal 83 yang sudah daluarsa. Kalau itu memang menjadi penetapan Tersangka yang benar. Kita tinggal menunggu kapan penetapan Tersangka tersebut dibawa ke Pengadilan,” terangnya.

Ditempat yang sama tim Bidang Hukum Polda Bali, I Wayan Kota menegaskan bahwa putusan hakim wajib dihormati semua pihak. Mereka menyebut seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Intinya permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Bali sudah prosedural dan sah secara hukum,” ujar I Wayan Kota bersama AKBP I Nyoman Gatra.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, pihak Polda Bali menyatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan akan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Itu masih ranah penyidik. Kami akan konsolidasi dan melaksanakan seluruh isi putusan praperadilan ini,” tambahnya. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap I Made Daging akan dilanjutkan oleh penyidik Polda Bali sesuai ketentuan yang berlaku.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top