Gugatan Praperadilan Made Daging Ditolak, GPS : Kita Buktikan Dipemeriksaan Pokok Perkara

IMG-20260209-WA0015
Sidang gugatan prapedailan Kakanwil BPN Bali di PN Denpasar.Foto/eli

Begitupula kalau perkaranya pada tahap pemeriksaan dipersidangan kewenangannya ada pada Majelis Hakim yang menangani pokok perkaranya, kalau sudah diputuskan bersalah dan sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara kewenangannya ada pada pejabat pemasyarakatan.

Artinya kewenangan menghentikan proses hukum dimaksud pada pasal 3 ayat 2 bukan ranah kewenangan hakim Praperadilan, jika hakim Praperadilan mengambil alih kewenangan tersebut akan berdampak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena ranah kewenangan tersebut sudah ditentukan oleh Undang-Undang.

Sementara terhadap keberatan
pemohon mengenai penerapan pasal yang menurut pemohon sudah kedaluarsa, hakim Praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai penerapan pasal yang disangkakan, karena penilaian mengenai penerapan pasal adalah wilayah pemeriksaan pokok perkaranya.

"Hakim Praperadilan terbatas pada penilaian syarat formil apakah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak masuk materi pokok perkara," sebut hakim dalam purusannya.

Diakhir putusannya, hakim menyebut bahwa penetapan Tersangka Pemohon I Made Daging A.Ptnh.M.H, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum.

Hakim juga menyebut penetapan tersangka I Made Daging sudah sesuai prosedur, karena telah memenuhi ketentuan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top