Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar Tersangka

u5-IMG-20251218-WA0144_copy_1024x662
Tersangka NYS usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di FORMI Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Yangbatu, Kejaksaan Negeri Denpasar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi lainnya, Kamis (18/12/2025).

Dia adalah NYS yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar tahun anggaran 2019–2020.

Untuk kasus di FORMI ini bukan kasus baru. Sebelumnya Kejari Denpasar juga sudah memenjarakan mantan Kandis Kebudayaan Kota Denpasar, Drs I Gusti Ngurah Bagus Mataram, yang menjabat  Ketua FORMI Denpasar saat itu.

Kajari Denpasar, Trimo, menjelaskan penetapan tersangka terhadap NYS ini merupakan hasil pengembangan dari perkara I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

Dimana dalam penyidikan ditemukan fakta bahwa, bahwa NYS, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar, memiliki peran aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) FORMI tahun 2019 dan 2020.

SPJ tersebut ditandatangani oleh terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, namun isinya tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020, ditemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Ada mark up harga dan nota-nota fiktif dari penyedia jasa atau rekanan,” terang Trimo di Kantor Kejari Denpasar.

Ia menjelaskan, pembuatan nota fiktif tersebut dilakukan dengan cara tersangka NYS meminta nota kosong kepada rekanan. Setelah mendapatkan nota kosong, tersangka kemudian mengisinya sendiri sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan yang dicantumkan dalam laporan, meskipun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana dilaporkan.

Yang menjadi penekanan penyidik, lanjut Trimo, tersangka NYS melakukan perbuatan tersebut tidak dalam kondisi tertekan. Ia justru berinisiatif membantu terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram karena merasa bertanggung jawab atas pekerjaan yang diembannya di FORMI.

BACA JUGA:  "Dikeroyok" Banyak Pihak, Ini Kisah Perjalanan Panjang Ipung Sampai Kasusnya Menang di Kasasi

Keterlibatan tersangka NYS juga ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan secara jelas adanya peran dan keterlibatan tersangka NYS dalam tindak pidana korupsi dana hibah FORMI.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para pelaku telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 465.084.807,98. Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Atas perbuatan tersebut, hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan perempuan Lapas Kerobokan, terhitung sejak 18 Desember 2025 sampai dengan 6 Januari 2026,” jelas Trimo.

Ia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar kepada FORMI dengan nilai total sekitar Rp 2,5 miliar, yang dikucurkan secara bertahap pada tahun 2019 dan 2020. Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak 8 November 2025.

Menurut Trimo, tersangka NYS tidak bertindak sendiri. Ia bersama-sama dengan pejabat lain, termasuk mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, melakukan perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah.

“Ini masih proses penyidikan. Kami masih mendalami motif, peran masing-masing pihak, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya seraya menerangkan dalam proses penyidikan sejauh ini, Kejari Denpasar telah memeriksa 11 orang saksi termasuk terpidana Mataram serta 3 orang saksi ahli.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah FORMI yang lebih dahulu menjerat Mataram. Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Gede Putra Astawa sebelumnya telah memvonis Mataram. Putusan tingkat pertama itu kemudian diubah pada tingkat banding.

BACA JUGA:  Usut Kasus Aniaya Pelajar SMP, Bid Propam Periksa 4 Saksi Sekaligus Datangi TKP

Dalam putusan banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukarma, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum serta mengubah dan memperbaiki amar putusannya.

Pada intinya, Mataram tetap dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750.

Majelis juga menetapkan titipan uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750, yang terdiri dari uang tunai dan titipan dari berbagai pihak, untuk diperhitungkan dalam pemulihan kerugian negara. Masa penahanan yang telah dijalani Mataram juga diperhitungkan dan terdakwa diperintahkan tetap ditahan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top