MANGUPURA -fajarbali.com |Terlibat kasus korupsi dana BKK dari dana Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sebesar Rp 300 juta, Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung menetapkan Kelian Subak Karang Dalem, Bingkasa Pertiwi periode 2015-2020, I Made Subarman (47) sebagai tersangka.
Penetapan I Made Subarman sebagai pelaku tindak pidana korupsi disampaikan Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, Jumat (6/11/2020). Didampingi Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Kompol Utatri mengatakan sejatinya dana BKK itu untuk operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya upacara piodalan.
Namun, dalam pelaksanaanya tersangka I Made Subarman hanya menggunakan dana tersebut sebesar Rp 116.836.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan Kompol Utari, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) perwakilan provinsi Bali pada 27 Febuari 2020 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 183.164.000.
Perwira melati satu dipundak itu kembali menegaskan, kasus tindak pidana korupsi tersebut sedianya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung Oktober kemarin. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung tapi tersangka tetap ditahan di Polres Badung,” tegasnya.
Diterangkannya, dari pengakuan tersangka I Made Subarman, uang dari hasil kejahatan korupsi tersebut digunakan tersangka untuk berobat. “Itu hanya alasanya saja, tapi yang jelas dia sudah kami kenakan pasal tindak pidana korupsi,” bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polres Badung telah menjerat tersangka Made Subarman dengan pasal berlapis. Yakni primer Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 2 atau Pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Nomor UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (hen)