Menara Telko di Badung Jadi Sorotan, DPRD Dorong Persaingan Sehat dan Transparansi Gugatan Bali Towerindo

u7-I-Wayan-Puspa-Negara
I Wayan Puspa Negara.

MANGUPURA-fajarbali.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Badung untuk segera menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dalam pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua penyedia layanan (provider). Kebijakan ini harus diterapkan asalkan setiap provider mampu mematuhi tiga prinsip utama yang telah lama ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Permintaan ini muncul bersamaan dengan sorotan tajam DPRD terhadap gugatan perdana senilai fantastis, mencapai Rp 3,3 triliun, yang dilayangkan oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI) kepada Pemda Badung. Besarnya nilai tuntutan ini mendesak Pemda Badung untuk menghadapi masalah hukum tersebut secara serius dan strategis.

"Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda," ujar Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara.

Puspa Negara juga mendesak Pemda Badung untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan menyeluruh kepada pihak legislatif dan masyarakat Badung terkait dasar dan substansi gugatan triliunan tersebut. Hingga saat ini, DPRD mengaku belum menerima penjelasan resmi dan komprehensif, selain informasi yang tersebar melalui sejumlah pemberitaan media.

Kerja sama pembangunan base transceiver station (BTS) di Badung bersama Bali Towerindo Sentral mulanya dirancang dengan mempertimbangkan posisi strategis Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur telekomunikasi ditekankan harus memperhatikan tiga prinsip kunci.

Tiga prinsip utama yang wajib ditaati adalah tidak boleh merusak bentang alam, menjaga estetika kawasan, dan menghormati nilai budaya setempat atau kearifan lokal. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dasar bagi setiap pembangunan infrastruktur di wilayah pariwisata premium seperti Badung.

BACA JUGA:  Badung Gelontorkan Dana Hibah dan BKK Rp 105 M Lebih ke Kabupaten Klungkung

Dalam perjalanannya, lanjut Puspa Negara, pemerintah daerah menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat hingga wisatawan terkait keberadaan menara telekomunikasi yang dinilai mengganggu. Kondisi ini kemudian mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Badung.

Pansus tersebut bertugas menyusun rancangan peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik mengenai menara telekomunikasi terpadu. Perda yang diterapkan kemudian membatasi pembangunan hanya pada 49 titik lokasi menara terpadu yang telah ditetapkan bersama, dengan tujuan mengurangi gangguan terhadap bentang alam.

DPRD Badung juga memahami adanya isu krusial terkait rencana perpanjangan kerja sama dengan Bali Towerindo Sentral yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2027. Sesuai prosedur, nota kesepahaman (MoU) seharusnya mulai dibahas setahun sebelum masa berakhir.

"Namun hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut," terang Puspa Negara. Kejelasan mengenai perpanjangan ini menjadi penting di tengah munculnya tuntutan hukum dari pihak yang sedang dalam proses evaluasi kerja sama.

DPRD justru mendorong eksekutif untuk mengambil langkah strategis dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut sambil memastikan di masa depan tidak terjadi praktik monopoli dalam pembangunan tower. Syaratnya, semua provider yang ingin membangun infrastruktur harus mematuhi tiga prinsip utama yang telah ditetapkan Pemda.

"DPRD menegaskan dukungan terhadap kebijakan yang tetap membuka persaingan usaha sehat, dengan syarat adanya komitmen kuat menjaga tata ruang, estetika destinasi wisata, serta kearifan lokal. Aspek budaya juga menjadi perhatian utama,” tegas anggota DPRD dari Partai Gerindra ini.

Dukungan terhadap pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi tetap menjadi komitmen DPRD, mengingat teknologi komunikasi adalah bagian vital dari pengembangan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung. Kebutuhan jaringan digital yang lebih baik mutlak diperlukan seiring meningkatnya aktivitas work from home, bisnis digital, dan sektor pariwisata.

BACA JUGA:  Anggota Dalmas Polda Bali Dikeroyok

Sebagai daerah dengan lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, Badung memiliki kebutuhan infrastruktur telekomunikasi tertinggi di Bali. Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kualitas jaringan adalah kebutuhan mutlak bagi kelancaran aktivitas ekonomi dan pariwisata.

Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan menara dan infrastruktur telekomunikasi direncanakan dilakukan setahun sebelum tahun 2027. Evaluasi ini akan menjunjung prinsip keterbukaan, konsolidasi usaha yang sehat, serta jaminan kinerja yang transparan dari seluruh pelaku usaha telekomunikasi.

"Prinsip utamanya adalah kearifan lokal. Infrastruktur boleh tumbuh, teknologi boleh berkembang, tetapi tidak boleh dibangun secara sembarangan,” pungkas Puspa Negara, menegaskan komitmen Badung untuk memadukan kemajuan teknologi dengan pelestarian nilai-nilai budaya dan estetika pariwisata. (M-001)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top