https://www.traditionrolex.com/27 Fraksi di DPRD Bali Tanggapi Masukan dan Pendapat Gubernur Bali Soal Raperda RJU - FAJAR BALI
 

Fraksi di DPRD Bali Tanggapi Masukan dan Pendapat Gubernur Bali Soal Raperda RJU

(Last Updated On: 17/04/2022)

DENPASAR-fajarbali.com | DPRD Bali kembali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Tanggapan fraksi-fraksi terhadap Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU). Setidaknya ada empat poin rekomendasi yang digaris bawahi.


Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Bali tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut diantaranya, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardhana Sukawati. Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan para ketua fraksi.

Adhi Ardhana menyampaikan rasa terima kasih pada Gubernur Bali atas apresiasi terhadap DPRD Bali seperti yang disampaikan saat Rapat Paripurna tentang Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada hari Kamis (08/04/2021) lalu.

Baca juga :
Peduli Pembangunan Gereja, Sespimen Dikreg-16 Sumbang Uang Tunai
Beraksi di Bandara, Oknum Karyawan PT SSI Gondol Uang di Mesin ATM BRI Ratusan Juta
 

Kata Adhi, baik DPRD Bali maupun Gubernur Bali sepakat jika Perda tersebut mempunyai makna yang sangat strategis untuk meningkatkan pelayanan. Contohnya saja dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah,  terdapat potensi baru mengenai retribusi jasa usaha yang belum diakomodir, dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhadap masukan dari Gubernur Bali yang disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya dinilai sebagai penyempurnaan aspek substansi. Yakni perlu ditinjaunya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tanggapan kami, kami setuju penyesuaian dengan PP tersebut, bahkan dalam rapat kerja yang dilakukan. Muncul usulan berdasarkan pengalaman di lapangan dari Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja) agar biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi juga diatur dalam Perda ini,” jelasnya, Senin (19/04/2021).

Apabila pengujian dilakukan jauh di luar daerah dan mesti menginap. Dahulu biaya dibebankan pada pengusul atau pemohon uji, dengan dasar Nota Dinas dari Sekda saat itu. Sekarang diusulkan cukup dimuat dalam penjelasan Raperdanya saja mengenai hal ini.

“Namun Biro Hukum berpendapat masukan saja ke dalam batang tubuh Raperda, karena itu merupakan real cost. Mengenai hal ini tentu kami secara prinsip sependapat, namun mesti dikonsultasikan dahulu penormaannya dalam Perda ini, agar tidak bertentangan dengan paraturan di atasnya,” tandasnya.

Pada poin dua, masukan terkait perlunya pertimbangan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia. Serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam, yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam upaya meningkatkan PAD.

“Tanggapan kami dalam Raker yang kami lakukan dengan Dinkes pun hal ini sudah terungkap. Bahkan dipertanyakan apakah perlu membuat seluruh jenis simplisia yang mungkin dibuat dengan rincian yang mendetail, atau cukup secara umum saja. Karena pada dasarnya permintaan dan kebutuhan pasar mengenai pembuatan simplisia ini, begitu dinamis dan berkembangnya amat cepat,” paparnya.

Poin selanjutnya yakni ketiga, masukan mengenai perlu ditinjau kembali Biaya Tarif Retribusi Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.  Dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi.

Menurutnya, peninjauan kembali biaya tarif retribusi pengujian parameter tentu secara berkala memang harus dilakukan. Bukan hanya di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada DKLH tetapi juga di Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Tarif retribusi pengujiannya bahkan diusulkan diturunkan, karena kompetitor yang sama.  Misalnya Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur memasang tarif yang jauh lebih murah yang berakibat konsumen beralih kesana,” ujarnya.

Begitu juga dengan peralatan uji di laboratorium Dinas Perikanan dan Kelautan yang dulu berstandar internasional, justru sekarang kondisinya sudah tidak memadai lagi, akibat kurangnya peremajaan, penyusutan peralatan, dan keterbatasan ketersediaan anggaran untuk itu.

Sementara pada poin terakhir mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Pengalihan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Karena hal ini sudah menyangkut Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi yang didasarkan pada peraturan yang berlaku. Tentu saja kami setuju, dan akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi mengenai hal tersebut, bertimbang baik-buruknya bersama mitra kerja dan konsultasi dengan kementerian terkait,” pungkasnya. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perusda Bali Jajaki Kerjasama Penanggulangan Air Limbah Domestik di Jembrana

Sen Mei 10 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 17/04/2022)NEGARA-fajarbali.com | Perusda Provinsi Bali melakukan sosialisasi kerjasama pengelohan air limbah domestik dengan desa adat se Jembrana. Langkah tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna. Penyampaian dari Perusda Bali itu disampaikan pada sosialisasi Pengolahan Air Limbah Domestik , Minggu (18/4/2021).  […]

Berita Lainnya