Jamintel Hadiri Bintek Optimalisasi Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih di Bangli

u5-IMG-20251213-WA0065_copy_1024x684
Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M saat menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih di Wantilan TMP Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com |Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih yang digelar di Wantilan TMP Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan tata kelola desa yang berintegritas. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Koperasi RI Farida Farichah, M.Si., Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang, serta jajaran Forkopimda dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Bangli.

Pemilihan Desa Penglipuran sebagai lokasi kegiatan dinilai strategis. Desa wisata berkelas dunia ini merupakan Desa Binaan Kejaksaan Negeri Bangli, sekaligus simbol keberhasilan pendampingan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.

Status tersebut memperkuat posisi Penglipuran sebagai model desa sadar hukum, transparan, dan berintegritas di bawah pendampingan Kejaksaan.

Dalam arahannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan implementasi nyata dari visi Astacita Presiden RI, yakni membangun Indonesia dari desa.

Ia mengungkapkan, tren kasus korupsi dana desa pada 2025 diperkirakan mencapai 477 perkara, angka yang dinilai mengkhawatirkan dan harus ditekan melalui pendekatan pencegahan dan pengawasan dini.

“Target strategis Kejaksaan adalah menurunkan kasus korupsi desa menjadi 200 kasus pada 2026, lalu mendekati 20 kasus pada 2028. Harapan akhirnya adalah terciptanya kondisi zero corruption, tanpa kepala desa yang tersandung masalah hukum,” tegas Reda Manthovani.

Sebagai upaya konkret, Kejaksaan memperkenalkan aplikasi JAGA DESA, sebuah sistem pemantauan real-time pengelolaan dana desa.

Aplikasi ini memungkinkan pengawasan transparan terhadap penggunaan dana desa, distribusi pupuk, pengelolaan aset desa, hingga deteksi dini konflik sosial. Teknologi ini diharapkan menjadi tameng utama pencegahan penyimpangan sejak dini.

BACA JUGA:  Nyabu, Wanita 52 Tahun Dituntut Jalani Rehabilitasi 10 Bulan

Sementara itu Kajati Bali Chatarina Muliana melaporkan capaian signifikan Kabupaten Bangli yang telah 100 persen membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh 68 desa dan 4 kelurahan.

Dua koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Desa Ulian dan Desa Awan, bahkan telah berstatus aktif serta menjalin kerja sama dengan perbankan dan BUMN.

“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menjadi mitra strategis agar pembangunan desa berjalan sesuai aturan. Kami mengawal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih agar bebas dari praktik korupsi,” ujar Chatarina.

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya, kolaborasi antara program Jaga Desa dan penguatan Koperasi Merah Putih menjadi fondasi penting bagi kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan dan berintegritas. Tak hanya itu, pada kesempatan kali ini juga diserahkan bantuan laptop untuk operasional koperasi desa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top