DENPASAR-Fajarbali.com |Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih yang digelar di Wantilan TMP Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan tata kelola desa yang berintegritas. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Koperasi RI Farida Farichah, M.Si., Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang, serta jajaran Forkopimda dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Bangli.
Pemilihan Desa Penglipuran sebagai lokasi kegiatan dinilai strategis. Desa wisata berkelas dunia ini merupakan Desa Binaan Kejaksaan Negeri Bangli, sekaligus simbol keberhasilan pendampingan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
Status tersebut memperkuat posisi Penglipuran sebagai model desa sadar hukum, transparan, dan berintegritas di bawah pendampingan Kejaksaan.
Dalam arahannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan implementasi nyata dari visi Astacita Presiden RI, yakni membangun Indonesia dari desa.
Ia mengungkapkan, tren kasus korupsi dana desa pada 2025 diperkirakan mencapai 477 perkara, angka yang dinilai mengkhawatirkan dan harus ditekan melalui pendekatan pencegahan dan pengawasan dini.
“Target strategis Kejaksaan adalah menurunkan kasus korupsi desa menjadi 200 kasus pada 2026, lalu mendekati 20 kasus pada 2028. Harapan akhirnya adalah terciptanya kondisi zero corruption, tanpa kepala desa yang tersandung masalah hukum,” tegas Reda Manthovani.










