Dua Interpol Gadungan Asal Azerbaijan dan Uzbekistan Rampas Uang Ratusan Juta Milik Money Changer Diadili

u5-IMG-20251022-WA0000_copy_800x616
Terdakwa Tajaddin Hajiyev dan Evgeniy Viktorovich Pak usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar, selasa (21/10/2025).foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tindak kejahatan yang dilakukan warga asing di Bali nampaknya butuh perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Pasalnya, meski sudah banyak yang diadili, warga negara asing yang bertujuan melakukan kejahatan dengan kedok berlibur atau berbisnis di Bali masih sering terjadi.

Ini seperti yang dilakukan dua warga asing asal Azerbaijan dan Uzbekistan, Tajaddin Hajiyev (34) dan Evgeniy Viktorovich Pak (33). Keduanya diadili di Pengadilan Denpasar, Selasa (21/10) karena diduga mencuri uang ratusan juta rupiah milik pegawai money changer dengan modus berpura-pura sebagai petugas Interpol.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, kasus ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Old Canggu Suites, Jalan Nelayan 28B, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Saat itu, korban Imam Syafei Adi Julianto, seorang kurir dari PT Arta Jaya Dewata Honey Money Changer, datang ke kamar nomor 3 villa tersebut untuk melakukan transaksi penukaran mata uang rubel Rusia ke rupiah," terang JPU.

Korban membawa uang tunai sebesar Rp 179 juta dan meletakkannya di atas meja untuk dihitung menggunakan alat hitung. Ketika proses penghitungan selesai, suasana mendadak berubah tegang. Tajaddin Hajiyev, yang berada di dalam kamar, tiba-tiba berteriak keras dalam bahasa asing yang tidak dimengerti korban.

Tak lama kemudian, muncul Evgeniy Viktorovich Pak, mengenakan masker hitam dan helm full face, turun dari lantai dua kamar. Ia langsung menghampiri korban sambil berteriak, “Interpol! Interpol!”, lalu mencekik leher korban dan merampas uang tunai di meja.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top