DENPASAR -Fajarbali.com | Kasus dugaan pencabulan terhadap anak 9 tahun yang diduga dilakukan kakek tirinya yang ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir. Bahkan tersangka saat ini sudah mendekam di belik sel tahanan Polda Kaltim.
Siti Supura atau yang akrab disapa Ipung selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kamis (23/12/2021) mengatakan bahwa berkas tahap I sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Berkas awal sudah masuk ke Kejaksaan tapi kembali lagi ke penyidik karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Ipung kepada wartawan.
Ipung membeberkan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Salah satunya adalah meminta keterangan anak korban terkait dimana peristiwa yang dialami dan dimana saja peristiwa pencabulan terjadi selain di kamar ibu korban.
Atas petunjuk itu, tim penyidik Polda Kaltim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap anak korban. Menariknya lagi, pemeriksaan atau proses BAP terhadap korban, bukan di lakukan di Balikpapan tetapi di Bali.
Mengenai ini juga dibenarkan oleh Ipung. Menurut Ipung, proses BAP terhadap anak korban dilakukan di Bali dengan alasan keamanan.”Korban dan juga ibu kandung korban merasa sudah tidak nyaman berada di Balikpapan sehingga proses BAP dilakukan di Bali,” jelas Ipung.
Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap anak korban dilakukan pada hari Rabu 22 Desember 2021.” Yang jelas di Bali, soal tempat maaf saya tidak bisa memberitahukan kepada publik karena ini menyangkut keamanan, baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung.










