Mereka juga dijerat pasal subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, AANSP dan NWDL kini ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Adapun lima tersangka lainnya yakni APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN diketahui sudah berada di dalam tahanan akibat perkara lain yang sedang menjerat mereka.W-007










