7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Kreneng Ditahan, Kerugian Negara Rp8,93 Miliar

file_00000000b9e471f89138fa2aa8d9c88f_copy_800x533
Para tersangka saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kerobokan guna menjalani penahanan selama 20 hari.Foto/ist

Mereka juga dijerat pasal subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AANSP dan NWDL kini ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Adapun lima tersangka lainnya yakni APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN diketahui sudah berada di dalam tahanan akibat perkara lain yang sedang menjerat mereka.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top