"Keputusan tersebut telah dikeluarkan secara resmi di desa. Namun perlu dipertimbangkan bahwasanya saya sebagai WNI diperlakukan tindak pengusiran. Bukti dan data pelanggaran sudah kami simpan. Sebab saya tidak bisa menunjukan sertifikasi vaksin berdasarkan surat pernyataan yang saya buat pribadi yang menggunakan hak Konstitusi saya sebagai WNI yang sah di dalam tatanegara NKRI," ujar Fery saat melapor ke Polres Badung.
Soal laporan Fery, Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan pihaknya mash mengecek laporan tersebut. "Saya cek dulu ya," tandasnya. (Hen)










