MENGWI -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tidak terima dikeluarkan oleh perangkat Desa di rumah tinggalnya di Jalan Melati, Banjar Gulingan Tengah Kaler, Mengwi, Badung, pada Minggu 18 July 2021, hanya karena menolak divaksin, Fery Wahyudi Satria Wibawa akhirnya melapor ke Polres Badung didampingi anggota LBH Bali, pada Selasa 27 July 2021.
Fery mengaku tindakan perangkat desa tersebut sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai warga negara Indonesia. "Saya merasa ada pelanggaran HAM sebagai WNI yang dibuat oleh kepala desa di desa saya. Padahal kepemilikan rumah atas nama pribadi bukan atas nama adat atau desa," ujarnya kepada wartawan usai melapor ke Polres Badung.
Ia mengatakan dirinya tidak memiliki sedikit pun niat untuk melawan adat, menyusul adanya surat dari perbekel setempat yang menyatakan jika ada warga yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin maka diusir dari desanya. "Bagi saya tindakan ini sangat memberatkan," ungkapnya.
Dituturkannya, keputusan yang dibuat oleh Perbekel setempat tidak bersesuaian dengan perintah Presiden dan Gubernur. "Saya akan menerima apabila pemerintah secara resmi, isinya sama dengan keputusan perbekel. Andaikan saya diberikan sanksi tidak mengikuti arahan Presiden saya siap. Saya diberikan denda atas pelanggaran aturan Presiden saya siap. Tapi aturan perbekel ini kan tidak mengarah atas dasar Presiden," tegasnya.
Diungkapkan Fery, ia dikeluarkan dari rumahnya sendiri karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin covid-19. Pada intinya kata Fery bukan dirinya menolak untuk divaksin.










