Warga Pendatang yang Dikeluarkan dari Desa Gulingan Karena Menolak Divaksin Covid-19 Melapor ke Polres Badung

 

"Saya mau divaksin. Artinya, apa dasar dari perbekel ini membuat keputusan nomor dua, saya dikeluarkan dari desa atas nama saya sendiri. Saya sebagai warga negara Indonesia dan saya ngerti adat. Leluhur saya kejawen semua. Alasannya tidak bisa menunjukkan sertifikasi vaksin. Bukan menolak vaksin," imbuhnya. 

 

Sementara kuasa hukum dari LBH Bali, Felix menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden no 14 tahun 2021 tentang sanksinya berupa penundaan penghentian penjaminan sosial bansos, penundaan layanan administrasi dan denda. Sehingga tidak ada perda di Pemprov yang memperbolehkan jajaran di bawahnya mengeluarkan atau mengusir seseorang dari tempat tinggalnya. 

 

"Kita tahu bahwa Indonesia punya hukum positif tertinggi pasal 28 H ayat 1 bahwa semua orang berhak bertempat tinggal. Dia tidak bisa sewenang-wenang diusir apalagi dengan alasan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin," tegas Felix. 

 

Diketahui, Fery Wahyudi Satria Wibawa diduga di usir dari rumah tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Mengwi Badung pada Minggu (18/7/2021). Bermula pada 18 Juli 2021 lalu, ia didatangi Satgas Covid bersama Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya dengan membawa surat surat keputusan yang dibuat dan dikeluarkan dari desa. 

 

Dimana, berdasarkan surat keputusan perbekel desa gulingan no 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk dikeluarkan tanggal 15 juli 2021. Pada poin nomor 2 dalam surat itu menyatakan penduduk pendatang yang sudah tinggal di desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi covid-19, dengan menunjukan sertifikat vaksinasi, kalau tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin harus di usir dari Desa. Nah, karena belum menunjukan sertifikat vaksin Fery pun lalu di usir dari Desa Gulingan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top