Putusan ini ringan ini berlanjut ke terdakwa awal Jepang, Naoyuki Takeda. Seperti diberitakan sebelumnya, Naoyuki Takeda diadili karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Pada saat sidang, terdakwa terdakwa mengaku mendapat ganja dengan cara membeli dari orang yang bernama Kadek di Jalan Legian dengan harga Rp 700 ribu.
Baca Juga : Tabung Gas Meledak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar Dilarikan ke RS
Baca Juga : 5000 Butir Pil Koplo Dijual di Toko Pedia, Pakai Kode “Vitamin” Biar Tidak Terendus Polisi
Usai membeli ganja itu, terdakwa lalu menyimpannya di laci dalam kamar. Apes bagi terdakwa, polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkotika dilakukan oleh terdakwa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di tempat tinggalnya.
Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa satu plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram, satu bendel kertas vapir, satu buah puntung rokok, satu buah korek api gas dan satu 1 bong (alat isap sabu).W-007










