"Sesuai ketentuan, maka karena terdakwa sebagai penyalahguna, dan barang bukti juga kecil, maka sesuai yurisprudensi dan petunjuk rapat kamar pidana, maka terhadap terdakwa yang tidak didakwa dengan dakwaan penyalahguna, tetapi terbukti sebagai penyalahguna, maka bisa dijatuhi hukuman menyimpangi batas minimum," terang Astawa saat itu.
Baca Juga : Ditangkap Simpan Sabu dalam Tas, WN Inggris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Terkait Kasus Pengelolaan dana SPI, Tiga Pegawai Unud Dipanggil jadi Saksi
Namun, jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan tidak terima dengan vonis hakim ini. Sehingga jaksa pun mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang dihubungi, Senin (7/11/2022).
Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini mengatakan bahwa, jaksa mengajukan banding vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.”Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,” jelas Eka Suyantha.
Baca Juga : Viral, Sekelompok Pemuda Bentrok di Jalan Sunset Road Kuta
Baca Juga : Berenang di Pantai Mengiat, Turis Wisdom Asal Brebes Tewas Tenggelam
Seperti diberitakan sebelum, vonis hukuman ringan terdakwa warga negara asing di PN Denpasar tidak jarang terjadi. Sebelumnya, malah ada warga negara asing, masing-masing warga negara Brazil, India dan Rusia divonis menjalani rehabilitasi karena dianggap terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika bagi dirinya sendiri.










