Diketahui kemacetan yang terjadi di wilayah Kerobokan Kelod menjadi perhatian serius Pemkab Badung. Di wilayah ini Pemkab Badung menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) pada sembilan persimpangan sejak Desember 2025.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Kamis (8/1) menyebut kebijakan rekayasa lalu lintas ini sebagai langkah strategis yang perlu dijalankan secara konsisten dan terukur. “Saya mengapresiasi kerja keras Dinas Perhubungan bersama kepolisian dalam menerapkan rekayasa lalu lintas ini. Dari laporan yang saya terima di lapangan, pelaksanaannya sudah mulai menunjukkan hasil yang positif dalam mengurai kemacetan,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa penerapan MRLL harus tetap dilanjutkan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan perubahan pola arus lalu lintas serta menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.W-004










