"Sekali lagi saya berterimakasi kepada Kepala Lapas dan semuanya yang ada di kabupaten Karangasem, mudah mudahan ini menjadi teladan bagi lapas lapas yang lainnya," ujarnya lagi.
Sementara kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Rochkidam, mengatakan, kegiatan apel dan penandatanganan Deklarasi anti Halinar yang bertujuan untuk memberantas masuknya handphone, Pungli dan Narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan. Rochkidam menambahkan, jika deklarasi ini berlaku nasional khususnya para pegawai dan warga binaan keseluruhan, bagi pegawai dan warga binaan yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi yang sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku.
"Bagi warga binaan yang melanggar sanksinya tidak diberikan remisi pembebasan bersyarat dan sanksi lainnya sesuai peraturan sedangkan bagi pegawai diberikan sangsi tentang peraturan kepegawaian menurut ketentuan peraturan yang berlaku,"ujar Rochkidam. (bud)










