KEROBOKAN -fajarbali.com |Kobaran api membakar habis tempat usaha produksi Barong Antiques dan Furniture di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 88B, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Minggu 10 Mei 2026. Kuat dugaan, kebakaran itu akibat sisa api tempat pembakaran sampah di belakang bangunan.
Si jago merah selanjutnya melahap bangunan dua lantai yang digunakan sebagai lokasi produksi furniture beserta material kayu dan peralatan kerja di dalamnya. Hingga kini kerugian akibat kebakaran itu belum dapat ditaksir.
Dalam keterangan PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, sebanyak 8 unit mobil pemadam kebakaran milik Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta satu unit mobil rescue dikerahkan ke lokasi kebakaran.
Petugas damkar yang tiba segera mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain di kawasan padat tersebut.
Dijelaskanya dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang karyawan bernama Suyanto (49). Saksi sedang beristirahat di lantai dua area produksi furniture.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 Wita, saksi terbangun setelah merasakan hawa panas dan mencium bau asap menyengat. Ia lantas melihat ke sekitar, dan terkejut si jago merah sudah membesar di area bangunan produksi.
Sadar kobaran api sudah cukup besar, saksi langsung turun menyelamatkan diri dan memberitahukan pekerja lainnya.
Sementara pemilik usaha, Made Sujana (60), yang berada di bagian depan lokasi ketika kejadian, langsung mematikan aliran listrik. Saksi bergegas mencari bantuan ke kantor pemadam kebakaran terdekat.
Dijelaskan Aiptu Ayu Inastuti, kebakaran itu menghanguskan bangunan produksi dua lantai, kayu bahan baku furniture, serta sejumlah alat produksi.
"Diduga kuat api berasal dari sisa pembakaran sampah di belakang bangunan yang belum sepenuhnya padam," ungkapnya.
Hingga kini, aparat kepolisian dari Polsek Kuta Utara masih melakukan pendataan dan pengumpulan keterangan saksi terkait peristiwa tersebut, termasuk jumlah kerugian. Polisi juga menyarankan korban membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut. R-005









