"Kita kan tidak pernah tahu kapan berurusan dengan hukum, entah dalam posisi tersangka, korban, saksi dan sebagainya. Jadi sebelum disahkan kita diskusi dulu sebagai bahan masukan untuk DPR dan pemerintah," jelasnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, seminar tersebut sangat penting didalami oleh aparat penegak hukum dan juga masyarakat luas agar mengetahui bagaimana warga negara diperlakukan dalam proses hukum.
"Semoga kampus-kampus lain menggelar kegiatan serupa karena hal ini sangat penting bagi seluruh rakyat, terutama saat terjadi masalah hukum meskipun kita semua menghindari hal itu terjadi," jelasnya.
Nara Sumber Dr. Sucana Aryana, menyajikan materi bertema, menyakikan materi "Sistem Peradilan Pidana". Secara khusus, Sucana memberikan kritik Rancangan KUHAP dalam pasal 111 ayat (2) RUU KUHAP yang mana saat ini, Jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.
"Padahal seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu," ungkap Sucana.
Sementara itu pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.
Menurutnya hal ini merupakan kemunduran yang pernah diterapkan saat era Hindia Belanda hingga Orde baru.
Sedangkan Arya Wedakarna (AWK), menjelaskan, setidaknya ada enam sasaran penting dalam revisi KUHAP, meliputi: Pertama, pemulihan korban tindak pidana belum menjadi prioritas dalam sistem peradilan pidana. Hukum acara pidana masih berorientasi terhadap pelaku tindak pidana.










