BACA Juga : Pelaku Pembunuh Cewek Michat di Kamar Kos di Kuta Ngaku Panik dan Menyesal
Karena para terdakwa beritikad baik, sehingga berdasarkan pasal 51 ayat (2) KUHP harus dilepaskan.”Karena para terdakwa terbukti sebagai pekerja dan bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa, maka ketika ada peristiwa pidana yang berhubungan dengan pekerjaannya, hal tersebut menjadi tanggungjawab majikan dalam hal ini I Nyoman Tri Dana Yasa”, tutup Adi.W-007










