Fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pihak yang menikmati keuntungan dari PT. Monex, baik berupa hadiah maupun komisi per lot. Fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa sengaja melosskan dana milik para investor. Fakta hukum semua investor bisa melakukan edukasi. Fakta hukum semua investor bisa mendapatkan komisi/fee marketing.
BACA Juga : Polresta Ringkus 35 Tersangka Selama Sebulan, Ada Tiga Wanita Cantik jadi Pengedar
Fakta hukum para terdakwa mengajak keluarga untuk ikut berinvestasi karena percaya dengan kata-kata I Nyoman Tri Dana Yasa. Fakta hukum trading yang diakukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa melalui PT. Monex mengalami kerugian. Dan Fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa melakukan trading dengan dana masyarakat tapi mengaku ke PT. Monex menggunakan dana pribadi.
“Semua fakta hukum tersebut membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah”, ujar Adi Sumiarta. Adi Sumiarta menyampaikan bahwa terkait unsur-unsur yang dikatakan terbukti oleh Penuntut Umum sudah terbantahkan. Karena tidak ada niat dari para terdakwa untuk sengaja membantu kejahatan yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa.
BACA Juga : Aniaya Sopir Taksi, Imigrasi Deportasi Turis Australia
“Berdasarkan seluruh fakta hukum yang Kami sampaikan, I Nyoman Tri Dana Yasa adalah Terdakwa tunggal. Atas hal tersebut Adi Sumiarta meminta agar para terdakwa dibebaskan.” Kami memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dibebasakan”, tegas Adi Sumiarta.
Dalam Pledoinya, Adi Sumiarta juga menyatakan apabila ternyata benar bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur sebagimana yang dinyatakan Penutut Umum dalam surat tuntutannya, maka semua perbuatan tersebut adalah dibawah perintah dari I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner, trader tunggal dan Direktur PT DOK.










