
Tujuh pemuda asal Sumba terdakwa kasus penganiayaan terhadap AA.Putu Cipta Wiadnyana.usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (21/9/2023).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Tujuh pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga menganiaya pemilik kos di Jalan Gunung Talang Denpasar, Kamis (21/9/2023) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.
Saat didudukan sebagai terdakwa, raut wajah para pelaku, masing-masing Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Ardi Lesana Meha (25), dan Valen Mohe (19) tidak segarang saat menganiaya AA.Putu Cipta Wiadnyana.
BACA : Juga : Akhirnya, Mobil Feroza yang Hadang Kantor LABHI Diamankan di Polresta Denpasar
Para pelaku menunjukkan raut wajah memelas dan penuh penyesalan dengan harapan mendapat hukuman ringan dari majelis hakim. Para pelaku atau terdakwa ini dihadirkan dalam sidang kali ini adalah untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang diuraikan, kasus yang membawa tujuh pemuda yang bekerja sebagai buruh ini terjadi pada tanggal 03 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 di rumah kos korban di Jln Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat.
BACA Juga : Lagi, Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Resort Detiga Neano Bugbug
Berawal saat Timotius Dawa yang kos di rumah korban merayakan ulang tahun dan mengundang teman-teman (para terdakwa) yang juga sesama warga asal Sumba."Saat perayaan ulang tahun sempat terjadi adu mulut antara Adi Putra dengan Darmo Randa ( keduanya DPO)," jelas Jaksa Lovi dalam dakwaannya.










