Trio Perempuan Terlibat Prostitusi Online Terjaring Ditressiber Polda Bali

IMG_20260429_185026
KASUS PROSTITUSI-Dirressiber Kombes Pol Aszhari Kurniawan (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy (dua dari kanan) saat jumpa pers di mapolda Bali.
DENPASAR -fajarbali.com |Personel Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali meringkus 3 perempuan asal luar Bali yang terlibat kasus pornografi dan prostitusi online. Ketiganya yakni inisial FF (28) asal Jawa Barat, TW (22) asal Jawa Timur dan TRK (23) asal Jawa Timur. 
 
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di  wilayah Denpasar dan Gianyar. Selain para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti antara lain empat unit handphone, hasil tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer transaksi. 
 
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan patroli siber yang dilaksanakan personel Subdit II Ditressiber Polda Bali, pada 27 Februari 2026. 
 
Dari hasil patroli, personel menemukan akun media sosial X (Twitter) dengan nama akun @BABYCLARA23. Akun tersebut menawarkan konten bermuatan pornografi dengan lokasi di sebuah penginapan Jalan Merpati, Denpasar Barat. Sedangkan akun X @WULANDARIM58327 berlokasi di sebuah kamar kos Jalan Gunung Kelimutu, Denpasar Barat. 
 
“Anggota menemukan adanya 2 akun media sosial yang menawarkan konten pornografi secara online dengan lokasi yang teridentifikasi di wilayah Denpasar Barat,” beber Kombes Pol Aszhari didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat memimpin jumpa pers di mapolda Bali, pada Rabu 29 April 2026. 
 
Diungkapkanya, dari penyelidikan lanjutan, pada  27 April 2026, pihaknya kembali melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial X bernama @mysvnfl0wer yang mengunggah video bermuatan pornografi. Dalam unggahan tersebut, terdapat tayangan konten dewasa disertai caption tertentu yang mengarah pada konten dewasa. 
 
Dari hasil penelusuran, akun tersebut diketahui memiliki 29 akun yang diikuti, sekitar 10,8 ribu pengikut, serta telah mengunggah sedikitnya 160 postingan. 
 
Berdasarkan penemuan akun tersebut, penyidik melakukan penyamaran sebagai pelanggan hingga melakukan transaksi. Sedangkan dari transaksi tersebut, penyidik menerima kiriman video pornografi melalui akun Telegram dan media sosial yang digunakan para pelaku. 
 
"Dari transaksi itu, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang berdomisili di wilayah Denpasar Barat dan Gianyar. Selanjutnya tim bergegas mengamankan para pelaku," ungkapnya. 
 
Selanjutnya, tim meringkus dua pelaku di Denpasar Barat pada Senin 5 Maret 2026, dan pelaku ditangkap di Gianyar pada Senin 27 April 2026. 
 
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan, modus para tersangka dalam prostitusi tersebut yakni membuat, menawarkan, serta memperjualbelikan foto dan video pornografi melalui akun media sosial untuk mendapatkan pelanggan maupun pemesan layanan.
 
"Para pelaku rata-rata mendapat keuntungan sejumlah Rp 350.000 perkonten," ujarnya. 
 
Selain itu, para tersangka bekerja sendiri dari mulai membuat akun, admin, hingga menyebarluaskan melalui media sosial. Ketiga tersangka mengaku baru 3 minggu beroperasi sebelum ditangkap. 
 
"Ketiga tersangka mengaku mereka baru beroperasi tiga minggu sebelum ditangkap," beber Kombespol Aszhari. 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top