“Pelapor (Erwandi Ibrahim) ini pernah menjadi klien dari TR dalam satu perkara pidana. Nah, pada bulan 2017, pelapor meminta bantuan kepada TR untuk menjualkan satu unit kendaraan roda empat jenis Cherokee,” jelas Togar mengawali ceritanya.
Tapi, kata Togar menurut TR mobil yang diminta untuk dijual itu dalam keadaan rusak sehingga TR harus mengeluarkan uang pribadinya untuk memperbaiki mobil sehingga menjadi mabil yang layak jual. “Mobil Itu akhirnya terjual dengan harga Rp 40 juta,” jelasnya.
Setelah mobil dibayar oleh lembeli, TR lalu menyerahkan uang Rp 10 juta kepada pelapor/korban. “Korban tidak terima dikasih uang Rp 10 juta karena korba tahu kalau mobil itu dijual dengan harga Rp 40 juta sehingga korban merasa rugi Rp 30 juta sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Bali,” pungkas Togar.(eli)










