TR Ditahanan, Kuasa Hukumnya Langsung Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan 

DENPASAR - Fajarbali.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajakaaan Tinggi  (Kejati) Bali langsung menahan  oknum pengacara berinisial TR, Rabu (16/6/2021) atas kasus dugaan penggelapan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi. 
 

“Benar usai proses tahap II, jaksa langsung menahan TR yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk masa penahanan selama 20 hari,” ujar pejabat yang akrab disapa Luga saat dikonfirmasi. 

Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap tersangjka yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Rumah Tahanan Polda Bali.

Menurut Luga, jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. “Jadi karena alasan normatif ini saja jaksa melakukan penahanan,” tandasnya. 

Ditempat terpisah, tim kuasa hukum TR dari kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG pimpinan Togar Situmorang,SH., MH., MAP., CMed., CLA juga membabarkan terkait telah dilakukannya penahanan terhadap TR. “Tadi setelah proses tahap II klien kami TR langsung ditahan jaksa,”ujarnya singkat.

Dikatakan pula, atas penanahan terhadap TR, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke pihak kejaksaan. “Surat permohonan sudah kami sampaikan ke kejaksaan, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” ujarnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top