Dijelaskannya, ada beberapa pertimbangan dalam surat permohonannya yang diajukan ke pihak kejaksaan agar status tahana Rutan terhadap TR bisa diganti dengan tahanan kota. “Yang pertamanya kami memberikan uang jaminan sebesar Rp 30 juta sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban,” ungkapnya.
Sedangkan yang kedua, Togar menyebut bahwa TR adalah tulang punggung bagi keluarnya.” Klien kami ini punya anak yang masih kecil. Artinya kalau TR ditahan lalu siapa nanti yang akan mengurus anak-anaknya ini. Sehingga kami berhara agar pihak kejaksaan berbesar hari untuk mengabulkan permohonan ini,” harap Togar.
Advokat yang juga pengamat kebijakan publik ini pun menyampaikan salah satu syarat daripada yang diajukan pihaknya kepada pihak Kejari ada pula jaminan bahwa TR akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang nanti dijadwalkan oleh pihak Kejari Denpasar.
Ia juga menjamin kliennya yang merupakan rekannya itu tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang sama.
"Mudah-mudahan Kejari memandang ini sebagai bagian yaitu restorative justice. Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus, artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment itu bisa ditaruh di belakang," terang Togar Situmorang.
Ditempat yang sama Togar juga mengungkap awal mula kasus yang menyerat kliennya hingga ke Rutan Polda Bali. Menurut Togar kasus yang membuat TR menjadi tersangka ini bermula ditahun 2017 silam. Dimana antara TR dan pelapor (korban) sebelumnya ada hubungan pekerjaan.










