Sedangkan terkait dengan dugaan pungli pada kasus ini, ia juga membantah hal itu. Pasalnya, kalau Pungli, merupakan pungutan liar yang tidak ada dasar hukum. Namun terkait SPI ini, ada dasar hukum dan uangnya tidak masuk ke rekening oknum, namun justru langsung ke rekening negara. "Pertanyaannya, itu memperkaya negara atau merugikan keuangan negara?. Satu lagi, harus ada unsur paksaan, apakah ada mahasiswa dan orang tuanya mengisi itu dipaksa. Tentu tidak ada, apalagi ketemu saja tidak," bebernya.
BACA Juga : Mudik Gratis, Warga: Terima Kasih Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar dan Kapolres Gianyar
Terkait surat pencegahan, mengenakan rektor itu pasal 12 e saja. Sementara pasal 2 dan pasal 3 itu diperkirakannya muncul. Belakangan. Pasal-pasal yang dikenakan kata dia tidak prudent. Pasal-pasal yang dikenakan, seolah-olah sengaja dikenakan yang penting banyak. Tentu ini menjadi berbahaya, Unud menjadi korban yang sangat besar apabila ini dibiarkan, dan seluruh perguruan tinggi negeri akan menjadi efek domino apabila praktek seperti ini diberikan oleh oknum-oknum kejaksaan. Yang mana membuat sendiri kerugian keuangan negara, padahal kewenangan tidak ada, dan angkanya berbeda beda. "Bagi saya ini sangat berbahaya," tambahnya.
Setelah agenda replik, agenda selanjutnya pada Kamis 27 April 2023 adalah duplik, pembuktian surat termasuk putusan sela. Pada sidang Kamis ini, pihaknya kembali berharap bisa muncul dokumen hasil audit dari BPK, dokumen BPKP yang menyatakan bahwa ada kerugian keuangan negara.










