BACA Juga : Kantongi Sabu, Tukang Tato Terancam 12 Tahun Penjara
"Oleh karenanya, wajib ada asasnya. Orang tidak bisa dipidana, apabila tidak ada diatur terlebih dahulu. Apabila BPK yang di konstitusi menyatakan berhak berwenang, kemudian diingkari oleh kejaksaan, tentu ini sangat berbahaya, dalam relasi kewenangan, sangat berbahaya kalau ini dibiarkan," ujarnya.
Dikatakannya, kasus ini akan berbeda hasilnya kalau BPK menyatakan ada kerugian negara, BPKP kemudian melakukan audit internal, tentu rumpunnya akan seimbang. Namun dalam kasus ini kan berbeda, yang mana irjen, audit eksternal, BPK, BPKP sudah linier menyatakan tidak ada masalah.
Lalu kemudian kejaksaan sendiri membuat aturan sendiri, tentu melanggar KUHAP pasal 1 ayat 2, dimana penyidikan itu sudah jelas menyebutkan bahwa kewenangannya adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti. "Tentu ini akan menjadi sewenang-wenang dimana-mana nanti. Ini harus kita luruskan," tegasnya.
BACA Juga : Pasutri Terkejut, Bayi Laki-laki Dibuang di Semak-semak Lengkap Susu Dot
Dikatakan pula, penjelasan termohon terkait kerugian keuangan negara tidak diyakini sendiri telah terjadi oleh termohon sehingga merasa perlu mengeluarkan argumentasi. Hal ini sekaligus menjawab, bahwa sejatinya termohon selain tidak memiliki kualifikasi dan kewenangan melangkahi kewenangan BPK, secara tidak langsung tidak memiliki keyakinan kuat perihal angka kerugian negara yang muncul di publik dan justru membingungkan banyak kalangan. Sehingga merasa perlu menyiapkan pasal lain yang disebutkan termohon yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara sama sekali.










