BACA Juga : Dibekuk di Jember, Residivis Maling Jual Motor Curian di Marketplace
Karena dalam kasus ini, berkutat di kasus korupsi, pihaknya menegaskan, tidak akan pernah ada korupsi kalau tidak ada kerugian keuangan negara. Bukti kerugian keuangan negara inilah yang dipertobatkan oleh pihak kuasa hukum terhadap termohon.
"Mana buktinya itu. Kan tidak muncul didalam jawaban itu. Makanya kami tegaskan lagi, dengan harapan mudah-mudahan besok (dalam sidang berikutnya-red) ini muncul. Bahwa ini audit BPK yang menyatakan ada kerugian keuangan negara sekian. Atau ada audit BPKP, kerugian keuangan negara sekian, atau audit dari dari irjen kerugian keuangan negara sekian, itu harus ada," katanya mempertanyakan.
BACA Juga : Turis Austria Dideportasi Karena Bekerja di Bali
Lebih lanjut ia menyayangkan, saat ini justru yang muncul atau dipermasalahkan kerugian hanya Rp 1,8 Miliar saja. Tentu hal itu kata dia jauh sekali, dari sebelumnya dikatakan Rp 400 an Miliar merugikan perekonomian Negara, kemudian ada Rp 334 miliar kerugian negara, selanjutnya ada Rp 105 miliar kerugian negara. Ternyata yang dipermasalahkan saat ini hanya Rp 1,8 miliar. Itu pun kata dia masih debatable, yang rumpunnya administrasi negara yang tidak bisa serta merta ditarik ke pidana.
Terkait audit internal kejaksaan kata dia, tentu tidak bisa dipakai acuan. Pasalnya kata dia sebelumnya sudah ada audit BPK, sudah ada audit BPKP. Terus bagaimana BPK dan BPKB yang diatur dalam konstitusi dikalahkan oleh audit internal versi kejaksaan. "Kalau ini sampai terjadi, tentu ini sangat berbahaya. Kita restart, semua rumpun kewenangan harus diatur dalam UU, terlebih pidana. Karena pidana ini terkait dengan Hak Asasi Manusia," ucapnya.










