Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo, kejahatan cyber ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan. Para pelaku ini beraksi menggunakan jaringan internet untuk menipu warga Tiongkok yang tersandung masalah hukum. Para pelaku ini juga mengaku pejabat kepolisian, Kejaksaan agar bisa memuluskan aksinya.
Diterangkannya, dengan kecanggihan peralatan milik para pelaku, mereka bisa merubah nomor yang dipakai menghubungi korban sama dengan milik institusi kepolisian dan pengadilan di Tiongkok. “Karena nomor yang dipakai sama dengan milik instansi maka korban pun percaya dan akhirnya mentransfer uang," tegas Kombes Anom disela-sela penggerebekan di Perumahan Mutiara Abianbase nomor 1A Mengwi, Badung.
Sementara terkait keterlibat orang lokal, Kombes Anom mengatakan hanya sebatas membantu warga Tiongko, seperti menyapu, bersih bersih dan memasak. Menurutnya, rumah yang digunakan sebagai markas itu sudah dikontrak sejak Maret 2018. Bahkan, di perumahan Mutiara yang luasnya sekitar 10 are lantai dua juga terdapat sebuah tiang pemancar.
"Untuk itu saya mengimbau kepada pemilik kontrakkan agar memantau setiap pengontrak apalagi warga asing dan juga sampai mendirikan tiang pemancar,"ungkapnya didampingi Wadir Krimsus AKBP Ruddi Setiawan.
Soal kerugian para korban, kombes Anom mengakui belum bisa memastikannya dan masih didalami. Meski demikian, jika dalam penangkapan sebelumnya, para korban ini bisa mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar. “Jadi, selama kurun waktu delapan bulan ada 8 TKP yang digerebek untuk kasus penipuan online ini dengan total sekitar 300 tersangka,” tandasnya. (hen)










