Senada disampaikan Komjen Pol Firli Bahuri. Ia mengatakan bahwa KPK dalam menekan tindak pidana korupsi lewat pembangunan sistem yang baik. Caranya membuat orang takut dan anti korupsi. Ia mengaku sepakat untuk menghukum mati koruptor. Tapi sayangnya di indonesia belum ada undang-undang yang mengatur.
"Seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati saya setuju. Tapi persoalan Undang-Undang tidak demikian. Kita sebagai negara hukum harus tunduk kepada hukum. Dari 30 bentuk dan jenis korupsi hanya satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati yaitu korupsi bencana alam," bebernya.
Sementara diskusi Webinar itu disambut baik oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Ia berharap diskusi yang digelar menjadi langkah nyata ke depan membantu permasalahan anak bangsa.
Koster mengaku data yang diperolehnya bahwa pada masa pandemi ini kasus narkoba justru meningkat. Bahkan Indonesia bukan lagi tempat transit perdagangan narkoba dunia tetapi jadi produsen. "Peredaran gelap narkoba di Indonesia tak hanya menyasar kota-kota besar tetapi sudah menyasar seluruh Indonesia," sebutnya.
Diterangkanya, hasil survei dari BNN dan LIPI bahwa 2,3 juta generasi muda Indonesia pernah menyalahgunakan narkoba. Dimana secara umum terdapat 3,4 juta penduduk Indonesia rentang usia 10-59 tahun menyalahgunakan narkoba. Penyalahgunaan narkotika bisa menjadi faktor penghambat pembangunan nasional.
Degradasi moral juga terjadi akibat tingginya kasus korupsi di Indonesia. Sepanjang tahun 2020 hasil survei ICW kerugian negara akibat korupsi sebesar 56,7 triliun dan kerugian kasus suap sebesar Rp 322 miliar.










