Menjawab pertanyaan terkait apa yang menjadi keberatan Linda sehingga tidak segera mengosongkan rumah milik Andre, padahal sesuai dengan pernjanjian atau akta pengosongan, Linda Seharusnya sudah meninggal tanah dan bangunan tersebut sejak bulan Oktober 2020 lalu.
Tentang ini Rozi mengatakan bahwa Linda tidak mengakui uang Rp 3 miliar tersebut sebagai jual beli rumah, melainkan pinjam meminjam. Padahal menurut, Rozi lagi, kliennya bukan merupakan lembaga peminjaman uang.
Linda, sambung Rozi, juga tidak mengakui akta jual beli yang sudah dibuat di depan notaris Widastri.
“Klien kami ini bukan lembaga keuangan yang boleh meminjamkan uang. Uang Rp 3 miliar yang dibayar cash Rp 550 juta dan melalui transfer bank Rp 2,45 miliar, itu adalah pembayaran jual beli rumah tersebut,” ujar Rozi sembari minta Linda segera mengosongkan rumah yang bukan miliknya lagi.
Rozi mengatakan, jika Linda tidak melakukan pengosongan dan tidak beritikad baik, maka proses hukun akan dilanjutkan. Ia mengatakan, upaya hukum lain yang akan ditempuh yakni akan melaporkan kembali Linda dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Yang terkahir, kata Rozi, sebagian kliennya tidak ingin membawa persoalan beli tanah dan bangunan ini sampai ke ranah hukum. "Tapi karena kami menilai Linda tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami melaporkan Linda ke Polda Bali dan sudah ditetapkan berbagai tersangka," pungkas Rozi.(eli)










