Tidak Terima Disebut Mafia, Pengusaha Asal Surabaya Ngaku Tertipu Rp 3 Miliar

DENPASAR -Fajarbali.com |  Seorang pengusaha furniture asal Surabaya, Jawa Timur, Andre Agustinus Suwaji mengaku ditipu oleh Linda Venstura senilai Rp 3 miliar dalam kasus jual beli rumah di kawasan Jalan Buluh Indah, Denpasar.

Rozi Maulana selaku kuasa hukum Andre, kepada wartawan Jumat (12/11/2020) malam, menjelaskan ihwal kliennya ditipu berawal pada bulan Februari 2020 ketika membeli rumah dan tanahnya di Buluh Indah dari Linda seharga Rp 3 miliar.

Setelah proses pembayaran di depan notaris Ni Wayan Widastri SH selesai, bahkan sertifikat No.3303 rumah tersebut keluar atas nama Andre, namun Linda tidak juga mengosongkan rumah yang sudah dijualnyal tu.

“Anehnya klien kami dituduh sebagai mafia tanah. Linda juga berkoar-koar di media massa menuduh klien kami penipu. Jadi kami luruskan berita itu tidak benar, yang benar Pak Andre klien kami ditipu. Kami sudah laporkan Linda ke Polda Bali karena dia tidak mau mengosongkan rumah yang bukan miliknya lagi,” ujar Rozi sembari menunjukkan bukti laporan polisi Nomor: 249/2020 SPKT tertanggal 5 juni 2020.

Ditanya terkait proses pelaporannya ke Polda Bali itu, Rozi menjelaskan bahwa Linda oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, sejauh ini dia tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.

Untuk itu, Rozi berharap polisi lebih tegas lagi melalui upaya menjemput paksa terlapor sehingga masalah ini segera selesai.

Dijelaskannya oleh Rozi, kliennya tertarik membeli rumah di tas tanah seluas 10 are tersebut karena ada gudangnya, dan truk kontainer bisa masuk. Kebetulan, lanjut dia, kliennya hendak segera memulai bisnis furniturnya agar dana yang diinvestasikan tidak terlalu lama mengendap.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top