BACA juga : Main Keroyok, Dua Pemuda Diganjar 2 Tahun Penjara
BACA juga : Terkait Kasus WNA KTP Bali, Polda Bali Serahkan Tersangka KR ke Kejari Denpasar
Tapi apa yang dilakukan para pemohon ini mendapat perlawanan dari I Gusti MA dengan melaporkan kedua pemohon ke Polresta Denpasar hingga akhirnya kedua pemohon ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal sampai saat ini sama sekali belum ada pelepasan hak atas bagian tanah hak milik itu," keluh Gede Susila Yasa.
Anehnya lagi, kata Gede Susila Yasa, pelapor dalam kasus ini justeru bukan warga yang tinggal di salah satu perumahan yang menggunakan fasilitas gang yang lahannya milik kliennya itu. "Ini aneh lagi, bagaimana bisa ada orang keberatan atas penutupan gang tapi tidak pernah lewat gang atau bukan warga sekitar tempat kejadian. Ini kan aneh menurut saya," ucapnya.
BACA juga : Malamnya Mabuk, Paginya Pengunjung Tewas di Pintu Masuk Cafe Blue Star
BACA juga : Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini yang Diminta Tersangka Kasus SPI Unud
Karena penetapan tersangka dirasa janggal, kedua pun akhirnya mengajukan praperadilan dan meminta kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka kepada para pemohon, menyatakan penyitaan terhadap berapa barang bukti juga tidak sah.
Serta menyatakan tidak sah penyidikan yang dilakukan oleh termohon sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik / 263 / XI / 2022 / Satreskrim, tanggal 22 November 2022, dengan segala turunannya."Kami juga meminta kepada hakim tunggal agar memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, "pungkas Gede Susila Yasa.W-007










