BACA juga : Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara
BACA juga : Diduga Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin Pemilk Lahan, Telkom Disomasi
Atas kepemilikan kedua bidang tanah dimaksud, sebelumnya untuk sertifikat hak milik Nomor : 7303/Desa Sesetan yang telah diperbaharui menjadi 08929 telah dilepaskan sebagai jalan dengan perhitungan kompensasi yang telah disepakati dengan pelapor, yang kemudian sebagian atas tanah itu telah menjadi jalan atau fasilitas umum sesuai sertifikat hak milik berdasar kompensasi tersebut.
"Namun untuk bidang tanah Sertifikat hak milik nomor : 7304/Desa sesetan sama sekali tidak pernah dilepaskan untuk digunakan sebagai fasilitas jalan dan hingga hari ini tanah tersebut masih utuh belum ada pelepasan. Selain itu, SHM ini ada hak tanggungan (pembebanan) dari salah satu bank BUMN. Jadi, bagaimana mungkin jalan kok dibebani hak tanggungan," tegas Gede Susila Yasa.
BACA juga : Terjerat Kasus Narkotika, Pasangan Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara
BACA juga : Ajukan Banding,, Hukuman WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Tidak Berubah
Tak hanya itu, karena merasa bidang tanah Hak Milik Nomor: 7304 / Desa Sesetan adalah utuh merupakan hak dari pemohon, kemudian pemohon mengajukan permohonan penetapan batas kepada Kantor Pertanahan setempat.
“Dari permohonan penetapan batas, pemohon mendapatkan hasil bahwa lahan itu adalah milik para pemohon dan tidak termasuk bagian dari tanah yang dilepas sebagai untuk fasilitas umum dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari BPN saat pelapor dan pemohon mediasi di kantor BPN kota denpasar,”ungkapnya.










